Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Novanto Harusnya Tempuh Jalur Hukum, Bukan Protes Ke Presiden

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 07:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga independen yang bukan bawahan presiden. Untuk itu, langkah DPR protes ke Presiden Jokowi atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. DPR seharusnya menempuh jalur konstitusional.

Begitu kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keteangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (13/4).

"Sebagai Ketua DPR, sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan jalur hukum. Bukan DPR melakukan protes ke presiden," kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2017).


Novanto, kata Yusril bisa mengajukan uji materiil pencekalan saksi KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai dasar hukum Surat Keputusan (SK) KPK soal pencekalan itu.

"Jika keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia (Novanto) bisa mengajukan uji materil ke MK, untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," ujar penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) itu.

"Cara lainnya, karena pencekalan dilakukan KPK dengan Surat Keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji, apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak," lanjutnya.

Lebih lanjut, Yusril menyindir sikap protes DPR. Kata dia, kewenangan KPK mencekal seseorang yang berstatus saksi, merupakan kewenangan yang sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Adapun pasal tersebut merupakan produk DPR dan presiden.

"DPR tidak perlu protes, karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan presiden," sindirnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya