Berita

Ilustrasi Tambang Batu/Net

Nusantara

GMNI Tuntut Pembebasan Yatimin Dari Tuduhan Penambang Liar

SELASA, 11 APRIL 2017 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. DPC GMNI Trenggalek memastikan terdakwa kasus penambang liar di Desa Srabah, Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, Yatimin bin Marno bukan penambang batu sebagaimana dituduhkan.

Ketua DPC GMNI Trenggalek Minggar Jamadinata menegaskan bahwa Yatimin sehari-hari berprofesi sebagai seorang petani dan pedagang sayur kecil.

"Yatimin adalah korban dari praktik ketidakadilan hukum atas kasus pertambangan batu di Kabupaten Trenggalek, hingga pernah dipenjara selama satu bulan lebih," ujarnya menanggapi adanya surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Trenggalek nomor: B-01/0-5.28/Ep-2/2017 untuk kasus Yatimin.


Minggar menjabarkan bahwa Yatimin hanya sekadar menjual batu dari longsoran tanah yang ada di pekarangan rumah sendiri. Aktivitas membersihkan longsoran batu dan tanah di pekarangan rumah sendiri ini bukan merupakan aktivitas penambangan yang harus memerlukan izin tertulis.

"Sehingga kami menyayangkan ketidakadilan hukum di Trenggalek yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jadi kami menuntut pembebasan tuduhan penambangan liar tanpa IUP/IPR terhadap saudara Yatimin," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/4).

Manggar menyebut bahwa seharus penegak hukum menyeret para perusahaan besar penambang batu ilegal yang sesungguhnya.

"Kami mendesak kepada aparat penegak hukum di Trenggalek untuk mengusut tuntas jaringan bisnis tambang ilegal yang sesungguhnya," sambungnya.

"Kami siap menggerakan masa besar besaran guna memberikan dukungan moral dan mental terhadap saudara Yatimin seperti yang pernah kita lakukan pada masa aksi  "Bebaskan Yatimin" pada tahun 2011 yang lalu," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya