Berita

Foto/Net

Wakil Rakyat Bicara Buku MPR Bedah Soal Pers

SENIN, 10 APRIL 2017 | 13:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Rakyat Bicara Buku kembali digelar MPR RI di Ruang Perpustakaan MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/4). Kali ini tema yang diangkat adalah tentang pers.

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Thamliha; Anggota DPD sekaligus Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR Bambang Sadono, pakar komunikasi Paulus Widiyanto, Anggota Dewan Pers Leo Batubara, dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada Sukardi.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Sadono meluncurkan dua buah buku baru. Satu buku diterbitkan bulan Januari 2017 dengan judul dan bahasan tentang pers di Indonesia oleh 60 Catatan Generasi Yang Lebih Senior dan 60 Catatan Generasi yanga Lebih Muda pada bulan Maret 2017.


Bambang Sadono sendiri merupakan salah satu orang pers dan politikus yang bukan hanya terlibat langsung dalam pembuatan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, tetapi juga orang yang sangat berperan dan berpengaruh dalam kelahiran UU Pers tersebut.

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Wina Armada Sukardi dalam tulisannya berjudul "Petarung dengan Strategi Cerdik" mencatat sekurang-kurangnya ada tiga peranan Bambang Sadono dalam pembentukan UU Pers. Pertama, dalam hal pertanggungjawaban pidana pers. Bambang Sadono berusaha keras agar dalam UU Pers juga diterapkan sistem pertanggungjawaban pidana murni, yakni siapa berbuat dialah yang harus bertanggung jawab.

"Pandangan ini wajar saja. Walaupun Bambang Sadono wartawan, latar belakang pendidikannya bidang hukum sehingga pola pikirnya sangat dipengaruhi oleh teori-teori dan asas-asas hukum," kata Wina yang pernah sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

Kedua, adalah menghilangkan keinginan dari pihak pemerintah. Bambang Sadono dan anggota DPR RI lainnya kala itu kompak mengkhawatirkan kewajiban pendaftaran diri bagi perusahaan pers bakal menjadi alat pemerintah untuk memberedel kembali pers dengan alasan tidak ada atau tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Muncul pula kekhawatiran bahwa pendaftaran itu bakal menjadi alat oleh penguasa untuk mengekang kemerdekaan pers dengan mengubah kewajiban pendaftaran itu menjadi semacam lisensi wajib bagi pers.

Upaya Bambang Sadono dan kawan-kawan berhasil, tidak ada izin dan pendaftaran untuk perusahaan pers dalam UU. Itulah kelahiran salah satu anak dari rahim Reformasi yang kemudian tumbuh menjadi kemerdekaan pers.

Peranan Bambang Sadono yang ketiga yang menurut dia signifikan dalam proses UU Pers adalah dalam problematik penyiaran iklan rokok. Kala itu ada dua kutub besar yang saling berhadapan. Di satu pihak, ada gerakan yang sangat kuat agar iklan rokok dilarang total. Berbagai dampak negatif rokok menjadi alasan kubu ini untuk melenyapkan iklan rokok dari ranah media.

Pada pihak lain, ada industri rokok yang juga ngotot agar iklan rokok harus tetap diperbolehkan. Selain alasan ekonomi, juga bakal mematikan industri rokok terkait dengan larangan itu.

"Ini dilema yang tidak ringan. Memilih salah satu pihak dapat merugikan pihak lain dan sebaliknya. Jadi, bak buah simalakama," kata Wina.

Di sinilah Bambang Sadono memiliki peranan menonjol. Dia mengambil jalan tengah, yakni iklan rokok tetap boleh, tetapi dengan syarat tidak boleh ada peragaan bentuk rokok apa pun dalam iklan itu. Usulan pilihan inilah yang diterima dalam UU Pers.

Dalam kesempatan tersebut, Thamliha mengatakan, akhir tahun ini revisi UU tentang Penyiaran akan selesai. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya