Berita

Foto/Net

Wakil Rakyat Bicara Buku MPR Bedah Soal Pers

SENIN, 10 APRIL 2017 | 13:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Rakyat Bicara Buku kembali digelar MPR RI di Ruang Perpustakaan MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/4). Kali ini tema yang diangkat adalah tentang pers.

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Thamliha; Anggota DPD sekaligus Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR Bambang Sadono, pakar komunikasi Paulus Widiyanto, Anggota Dewan Pers Leo Batubara, dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada Sukardi.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Sadono meluncurkan dua buah buku baru. Satu buku diterbitkan bulan Januari 2017 dengan judul dan bahasan tentang pers di Indonesia oleh 60 Catatan Generasi Yang Lebih Senior dan 60 Catatan Generasi yanga Lebih Muda pada bulan Maret 2017.


Bambang Sadono sendiri merupakan salah satu orang pers dan politikus yang bukan hanya terlibat langsung dalam pembuatan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, tetapi juga orang yang sangat berperan dan berpengaruh dalam kelahiran UU Pers tersebut.

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Wina Armada Sukardi dalam tulisannya berjudul "Petarung dengan Strategi Cerdik" mencatat sekurang-kurangnya ada tiga peranan Bambang Sadono dalam pembentukan UU Pers. Pertama, dalam hal pertanggungjawaban pidana pers. Bambang Sadono berusaha keras agar dalam UU Pers juga diterapkan sistem pertanggungjawaban pidana murni, yakni siapa berbuat dialah yang harus bertanggung jawab.

"Pandangan ini wajar saja. Walaupun Bambang Sadono wartawan, latar belakang pendidikannya bidang hukum sehingga pola pikirnya sangat dipengaruhi oleh teori-teori dan asas-asas hukum," kata Wina yang pernah sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

Kedua, adalah menghilangkan keinginan dari pihak pemerintah. Bambang Sadono dan anggota DPR RI lainnya kala itu kompak mengkhawatirkan kewajiban pendaftaran diri bagi perusahaan pers bakal menjadi alat pemerintah untuk memberedel kembali pers dengan alasan tidak ada atau tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Muncul pula kekhawatiran bahwa pendaftaran itu bakal menjadi alat oleh penguasa untuk mengekang kemerdekaan pers dengan mengubah kewajiban pendaftaran itu menjadi semacam lisensi wajib bagi pers.

Upaya Bambang Sadono dan kawan-kawan berhasil, tidak ada izin dan pendaftaran untuk perusahaan pers dalam UU. Itulah kelahiran salah satu anak dari rahim Reformasi yang kemudian tumbuh menjadi kemerdekaan pers.

Peranan Bambang Sadono yang ketiga yang menurut dia signifikan dalam proses UU Pers adalah dalam problematik penyiaran iklan rokok. Kala itu ada dua kutub besar yang saling berhadapan. Di satu pihak, ada gerakan yang sangat kuat agar iklan rokok dilarang total. Berbagai dampak negatif rokok menjadi alasan kubu ini untuk melenyapkan iklan rokok dari ranah media.

Pada pihak lain, ada industri rokok yang juga ngotot agar iklan rokok harus tetap diperbolehkan. Selain alasan ekonomi, juga bakal mematikan industri rokok terkait dengan larangan itu.

"Ini dilema yang tidak ringan. Memilih salah satu pihak dapat merugikan pihak lain dan sebaliknya. Jadi, bak buah simalakama," kata Wina.

Di sinilah Bambang Sadono memiliki peranan menonjol. Dia mengambil jalan tengah, yakni iklan rokok tetap boleh, tetapi dengan syarat tidak boleh ada peragaan bentuk rokok apa pun dalam iklan itu. Usulan pilihan inilah yang diterima dalam UU Pers.

Dalam kesempatan tersebut, Thamliha mengatakan, akhir tahun ini revisi UU tentang Penyiaran akan selesai. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya