Berita

Politik

Tidak Ada Dasar Hukum Freeport Indonesia Bisa Ekspor Konsentrat

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 15:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Keputusan Pemerintah agar PT Freeport Indonesia (PT FI) terima izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan tujuan dapat melakukan ekspor konsentrat, tidak memiliki dasar hukum.

Begitu kata Chairman Indonesia Initiative Adam Wahab menanggapi masalah pemberian IUPK bagi Freeport yang sebelumnya dijelaskan Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid.

Dijelaskan Adam, UU Minerba menyebutkan bahwa 5 tahun setelah diundangkan harus membangun smelter, artinya dalam kasus ini terhitung sejak Januari 2014. Padahal tidak boleh badan hukum apapun untuk ekspor konsentrat atau bahan galian karena melanggar UU.


"Jadi ijin ekspor sebelumnya berdasar PP dan Permen, pemerintah dan penambang sadar telah melanggar hukum dan itu pidana. Ada sanksinya di UU," jelas Adam dalam kicauannya di akun jejaring sosial Twitter @adamWH68, Jumat (7/4).

Kata Adam, menerima IUPK tidak hanya mengenai masalah divestasi. Tapi ada masalah krusial karena menurut UU Minerba, IUPK untuk eksplorasi maksimal 100 ribu hektare dan untuk IUP produksi mineral maksimal 25.000 hektare. Sementara luas eksplorasi PTFI 212.000 hektare dan produksi melebihi 30.000 hektare

"Itu jelas melanggar UU. Ini sesuatu yang serius karena valuasi akan tengkurap dengan hanya luas maksimal 25.000 hektare. Reserve (pemesan) sudah disekolahkan ke bank," kata ketua umum Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) itu.

Sementara masalah kewajiban membangun smelter, lanjutnya, tidak ada pergerakan berarti di Gresik. Ia berharap ini bisa segera direalisasikan atau minimal Freeport tidak lagi menggunakan keuntungan untuk berinvestasi di luar negeri.

"Freeport Indonesia memang pelik jika dikaitkan dengan sejarah pembebasan Papua ke Indonesia. Tapi kita juga harus tegas ke semua owner perizinan mineral," pungkas sekjen ICCA itu.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid mengatakan bahwa perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas dalam perundingan pemerintah dengan PTFI. Ini karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi FI di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika, khususnya dan Papua umumnya.

Dijelaskan Hadi, setelah empat pekan berunding, FI sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan.

Enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51 persen.

Sesuai PP 1/2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan menteri keuangan, dan divestasi saham hingga 51 persen. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang.

Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Dengan demikian jelas bahwa landasan operasi FI dalam enam bulan ke depan adalah IUPK.

Alhasil, target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi FI di Timika, sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor FI pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan.

Perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Papua, termasuk di dalamnya Pemkab Timika dan wakil masyarakat adat di Timika. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya