Berita

Oso/Net

Politik

Pakar Tata Negara: Seharusnya MA Tidak Lantik Pelanggar Putusannya

RABU, 05 APRIL 2017 | 07:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Mahkamah Agung (MA) seharusnya tidak melantik Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD RI.

Begitu kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Profesor Juanda dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta, Rabu (5/4).

Menurutnya, MA tidak seharusnya melantik pimpinan lembaga yang terpilih karena melanggar aturannya sendiri.


"Seharusnya MA tidak melantik ketika putusan DPD itu bertentangan dengan putusannya sendiri. (Pemilihan pimpinan DPD) ini tidak menghargai putusan MA," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para anggota DPD yang kontra untuk segera mengajukan keberatan ke Ketua MA Hatta Ali. Pengajuan keberatan ini akan sama halnya dengan Peninjauan Kembali (PK) atas apa yang terjadi di pimpinan DPD RI.

"Atau bisa pakai mekanisme lapor ke presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin memimpin upacara Pengucapan Sumpah dan Janji terhadap Pimpinan DPD terpilih (dari kiri) Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ketua DPD Oesman Sapta dan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oso dan kedua wakilnya terpilih menjadi pimpinan DPD secara aklamasi pada sidang paripurna, Selasa (4/4) dinihari.

Sementara MA telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib. Tatib yang diminta dicabut ini merupakan dasar dari DPD untuk menggelar rapat paripurna pemilihan pimpinan yang akhirnya memenangkan Oso Cs.[ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya