Berita

M. Romahurmuziy/Net

Politik

Ketum PPP Apresiasi Sinergitas Tiga Lembaga Hukum

JUMAT, 31 MARET 2017 | 08:59 WIB | LAPORAN:

. Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian merupakan langkah yang perlu diapresiasi.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengatakan bahwa langkah tersebut menandakan bahwa sinergitas ketiga lembaga penegak hukum sudah cukup solid.

"Kami melihat MoU itu merupakan bagian dari sinergi yang kita harapkan. Jadi PPP memberikan apresiasi atas adanya MoU tersebut, karena menunjukkan bahwa antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian relatif sudah sinergis," katanya kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Jumat (31/3).


Sebab menurutnya, ketidaksinergisan ketiga lembaga itu merupakan salah satu alasan munculnya gagasan merevisi UU 30/2002 tentang KPK.

Salah satu poin kesepakatan adalah jika KPK hendak memeriksa anggota kepolisian ataupun kejaksaan, maka mereka harus meminta izin kepada atasan yang bersangkutan. Pria yang akrab disapa Romi ini mengatakan bahwa itu harusnya juga berlaku untuk aparat atau pejabat lembaga-lembaga lain.

"Saya ingin mengatakan bahwa hal itu sebenarnya mutantis dengan seluruh pejabat lembaga negara, dimana kalau pejabat negara kalau mau dilakukan pemeriksaan juga harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, misalnya Bupati, Walikota​, dan Gubernur itu untuk mendapatkan pemeriksaan kan harus mendapat kan izin Presiden sampai pada waktu MK kalau nggak salah waktu itu membatalkan hal tersebut," ujarnya.

Hal serupa, lanjutnya juga harus diberlakukan ketika aparat penegak hukum hendak memeriksa anggota DPR RI. Mereka menurutnya harus meminta surat izin pula kepada Presiden.

"Kecuali kalau anggota DPR tersebut secara sukarela memenuhi panggilan, pemeriksaan, tapi hukum dasarnya atas persetujuan atasan. Itu bagian dari kerja sama sebetulnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Romi mengatakan bahwa aturan tersebut perlu diatur secara permanen. Sebut saja memasukan aturan seperti itu dalam UU KPK, Kepolisian ataupun Kejaksaan.

"Artinya landasan hukumnya lebih kuat. Tapi kalau sudah dilakukan dalam MoU menurut saya dilakukan saja dulu sampai dievaluasi nanti kalau perlu dimasukkan tidak dalam undang-undang," tukas Romi yang juga anggota DPR ini. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya