Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana

KAMIS, 30 MARET 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tengah menyelidiki dugaan money politic yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam kampanye pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," kata seperti diberitakan RMOLJakarta, Kamis (30/3).


Roy memastikan jika pihaknya menemukan ada pelanggaran money politic yang dilakukan Djan Faridz, maka akan ada hukuman pidana yang dikenakan.

"Kalau benar (terbukti), pidana," pungkasnya.

Dugaan bagi-bagi uang ini muncul saat di dunia maya. Warganet marah saat Djan Faridz membagi-bagi uang ke masyarakat usai kampanye Ahok-Djarot. Ada yang menganggap Djan culas dan tak punya iman. Bahkan ada juga yang meminta Djan dijebloskan ke penjara.

"Apakah ini sudah masuk kategori money politik? Jika iya maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun," kicau @yopikusworo menanggapi cuplikan video berita mengenai aksi bagi-bagi uang oleh Djan, yang diunggah @Abuhudzaifah82.

Video cuplikan berita tersebut diunggah dan disertai kredit video berbunyi Djan Farid Ketangkap Basah Bagi-bagi uang saat kampanye. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya