Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana

KAMIS, 30 MARET 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tengah menyelidiki dugaan money politic yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam kampanye pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," kata seperti diberitakan RMOLJakarta, Kamis (30/3).


Roy memastikan jika pihaknya menemukan ada pelanggaran money politic yang dilakukan Djan Faridz, maka akan ada hukuman pidana yang dikenakan.

"Kalau benar (terbukti), pidana," pungkasnya.

Dugaan bagi-bagi uang ini muncul saat di dunia maya. Warganet marah saat Djan Faridz membagi-bagi uang ke masyarakat usai kampanye Ahok-Djarot. Ada yang menganggap Djan culas dan tak punya iman. Bahkan ada juga yang meminta Djan dijebloskan ke penjara.

"Apakah ini sudah masuk kategori money politik? Jika iya maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun," kicau @yopikusworo menanggapi cuplikan video berita mengenai aksi bagi-bagi uang oleh Djan, yang diunggah @Abuhudzaifah82.

Video cuplikan berita tersebut diunggah dan disertai kredit video berbunyi Djan Farid Ketangkap Basah Bagi-bagi uang saat kampanye. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya