Berita

Politik

Soal Transportasi Online, PDIP Tunggu Hasil Penerapan Permen 32/2016

RABU, 29 MARET 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN:

Komisi V DPR menunggu hasil penerapan Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai April 2017, termasuk uji kenderaan atau KIR sebagai solusi kisruh transportasi online yang terjadi belakangan ini.

Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR, Rendy Lamajido, kepada wartawan usai rapat kerja dengan Dirjen Kementerian Perhubungan Darat, di gedung DPR, Rabu (29/30).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, untuk mengatasi kisruh masalah transportasi, khususnya taksi online, pemerintah akan menerapkan Permen 32/2016. Dia mengakui Permen tersebut merupakan win-win solution yang difokuskan ke aspek legalitas. Salah satu aspek legalitas adalah KIR dari taksi online.


"Jadi KIR itu aspek legalitas  yang meliputi aspek keselamatan dari taksi online seperti apakah remnya bagus. Jangan-jangan remnya tidak ada," kata Rendy berseloroh.

Nah, KIR tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2017.

"Jadi kita tunggu saja bagaimana hasil pemantauan yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat terhadap penerapan Peraturan Menteri yang merupakan win-win solution," ujar Rendy.

Pada Rapat kerja Komisi V DPR tersebut, Dirjen Perhubungan Darat,  Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Permen tersebut sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.

"Masa sosialisasi PM Nomor 32 selama enam bulan akan habis Maret. Ini berarti 1 April 2017 diharapkan sudah bisa dilaksanakan," ujar Pudji di gedung DPR.

Pudji menuturkan, Kemenhub telah melakukan uji publik yang kedua terkait revisi Permen Nomor 32 tersebut. Menurut dia, terdapat 11 aturan yang direvisi. Salah satunya, mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Saat ini, perusahaan taksi online masih bebas menetapkan tarif. Sehingga tarifnya bisa lebih murah dibanding taksi konvensional. Oleh karena itu, untuk menghindari persaingan tidak sehat, Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Bisa saja, nantinya harga taksi online lebih mahal dibandingkan taksi konvensional. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya