Berita

Hetifah Sjaifudian/Net

Politik

DPR Berhak Menolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu

RABU, 29 MARET 2017 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Komisi II DPR RI berhak menolak calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diajukan pemerintah, dalam hal ini Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU-Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa UU membuka ruang bagi DPR untuk memilih hanya beberapa nama atau bahkan tidak memilih sama sekali dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hetifah mengatakan, dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa jika tidak ada calon yang terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang untuk KPU dan 5 orang untuk Bawaslu, maka DPR akan meminta presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan ke DPR.


Pengajuan kembali paling lama diajukan selama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden.

"Tapi penolakan seperti ini cuma bisa dilakukan satu kali. Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya," paparnya.

Namun begitu, politisi Golkar ini berharap rapat Timsel yang alan digelar sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner bisa memberikan masukan-masukan positif. Sehingga, proses fit and proper test akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama Anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian.

"Sehingga meraka mampu menjalankan tugas untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu dengan baik," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya