Human Rights Working Group (HRWG) menyikapi potensi intoleransi dan radikalisme pada anak-anak.
Hal terkait peredaran video yang melibatkan anak-anak berseragam SD mengangkat panji-panji anti-kebhinnekaan. Selain itu, heboh surat intimidasi pengkafiran siswa SD oleh teman sekolahnya.
Aktivis HRWG Muhammad Hafiz mendesak negara yang mempunyai kewenangan untuk mengintervensi dengan cara menghentikan peredaran video di dunia online yang memanfaatkan anak yang dapat berakibat jauh terjerumus pada kebencian dan intoleransi pada perbedaan, radikalisme dan terorisme.
Terlebih lagi, Indonesia menjadi pionir atas terbitnya resolusi tentang memerangi intoleransi, diskriminasi, xenofobia dan kekerasan terhadap seseorang berbasis pada agama dan keyakinan.
Bersama-sama negara lainnya yang tergabung dalam OKI, tahun 2011 Indonesia ikut mengusulkannya menegaskan bahwa negara-negara mulism mendorong toleransi dan kebebasan beragama sebagai implementasi dari Resolusi 16/18 Dewan HAM PBB.
"Sebagai pionir resolusi OKI itu, negara punya tanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan yang tidak mengajarkan agama yang melanggar prinsip-prinsip kebinekaan dan lebih mengembangkan civic education yang mampu meningkatkan toleransi anak-anak," ujarnya dalam Konferensi Pers AMSIK bertema Darurat Pendidikan Indonesia atas Menguatnya Permusuhan berdasar Agama, di Tjikini 5 Cafe, Jakarta, Selasa, (28/3).
Pada kesempatan yang sama, salah satu perintis Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, Irwanto melihat surat dan video yang viral di media sosial menunjukkan dunia pendidikan kita sekarang ini sudah terjatuh pada apa yang ia sebut sebagai "child torture."
Artinya, dunia pendidikan dan orang dewasa telah menaruh masa tumbuh kembang anak dalam kondisi yang sangat rentan dan membahayakan 70 tahun kehidupan mereka selanjutnya. Sebab, dampak dari model pendidikan yang mengajarkan kebencian dapat menjerumuskan anak-anak dalam kubangan radikalisme dan bisa terseret pada terorisme.
"Sehingga, sekarang ini para peneliti prinsip perlindungan anak tidak lagi membahas trafficking anak, tetapi lebih menekankan pada bagaimana mengurangi dan menghapus risiko atau dampak dari sikap dan tindakan orang dewasa," ungkap Irwanto.
Untuk itu, sambung Irwanto, di tengah realitas yang beragam, pendidikan seharusnya tidak mengajarkan kebencian, tetapi menyampaikan virtue atau budi baik, yang menjauhkan anak-anak dari situasi yang membahayakannya.
[zul]