Berita

Siti Nurbaya/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

KLHS Pabrik Semen Kendeng

SELASA, 28 MARET 2017 | 07:48 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

RMOL memberitakan sebuah wawancara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dengan ringkasan sebagai berikut:

RMOL: Hingga kini sudah sampai mana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pabrik Semen di Kendeng?  

Menteri LHK: Ada masalah Di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu dijelaskan bahwa apabila ada beberapa persoalan, satu terjadi kerusakan lingkungan, kedua ada pencemaran, ketiga ada keresahan sosial maka menteri harus turun, mendalami dan mengambil langkah-langkah.  


Justru kata-kata KLHS itu muncul dari masyarakat . Oleh karena itu, Presiden bilang untuk membereskan KLHS-nya. Nah sekarang itu lagi kita beresin.


RMOL: Saat ini sejauh mana?  

Menteri LHK: Sekarang KLHS yang dibikin oleh ahli-ahli di supervisi oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan KSP (Kantor Staf Kepresidenan) .

Para ahlinya sedang menyusun sejak hari Senin dan ini akan diterusin sampai empat hari. Dalam diskusinya para ahli sudah menemukan indikasi-indikasi bahwa dilihat dari uji Q-max dan Q-min. Q itu artinya debit, debit maksimun dan debit minimun.

Sama saja seperti tanaman punya titik toleransi terhadap suhu terendah dan suhu tertinggi. Suhu terendah itu kalau iklim Indonesia itu muncul di jam 2-3 pagi. Kalau suhu tertinggi kalau di kita itu jam 11, bukan jam 2. Artinya bumi lagi menyerap sekuat-kuatnya energi dari matahari dan pada jam 2-3 pagi, bumi lagi benar-benar memancarkan energinya. Makanya dingin. Air juga begitu, ada Q-maksimum dan Q-minimum.

Nah pohonan ada derajat tertentu pada rentang ini. Kalau dia berubah, mati pohonnya. Sama ini di sungai juga begitu. Kalau berubah Q-max dan Q-min, mati. Kan air itu menetes dari karst itu, kan kalau kartsnya terganggu, daya tetesnya itu berkurang. Sehingga Q nya itu jadi rusak. Itu sebetulnnya teori- teori yang mereka bangun dan mereka pelajari.


RMOL: Indikasi apa lagi yang ditemukan mengalami kerusakan?  

Menteri LHK : Tim itu juga sudah pernah menguji dengan menaruh garam di ujung sini, di ujung sana tiba-tiba terasa asinnya. Berarti ada aliran di situ. Kemudian indikasi lainnya adalah kelelawar, jadi kelelawar ini ada nggak, kelelawar yang ini ada nggak, kelelawar jenis itu ada nggak, nah kalau semakin berkurang berarti river kita terganggu. Sebab kelelawar itu kan binatang penyerbu.  

RMOL: Selain dari para ahli-ahli tersebut, data lain dari mana?


Menteri LHK: Indikasi-indikasi itu ada, makanya dengan indikasi yang ada, nanti ditambah lagi dengan data dan informasi yang ada. Apakah dari (Kementerian) ESDM nanti kalau misalnya Semen Indonesia mau menyerahkan datanya yang katanya ada, saya rasa bagus sekali.

RMOL: Ibu sudah minta data dari Semen Indonesia?

Menteri LHK: Kita sudah minta datanya, tapi tidak pernah dapat dari pmprov Jateng. Itulah sebabnya saya minta ke Pak Jonan. Tim bekerja keras empat hari ini dan KLHS nya akan diselesaikan pada bulan Maret ini , untuk yang cadangan air tanah waduk putih. Untuk seluruh pegunungan Kendengnya, itu nanti.

Wawancara RMOL dengan Menteri LHK membawa harapan bagi penyelesaian kemelut polemik pabrik semen di kawasan pegunungan kapur Kendeng. Insya Allah, keputusan Presiden Jokowi berdasar KLHS KLHK dan KSP akan berpihak kepada perjuangan para petani Kendeng membela Ibu Bumi. [***]

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya