Berita

Kawasan Freeport/net

Bisnis

Ahli Hukum SDA Ungkap Empat Skema Nasionalisasi Freeport

KAMIS, 23 MARET 2017 | 16:47 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Indonesia dapat melakukan nasionalisasi PT Freeport Indonesia lewat empat cara yang sah. Nasionalisasi menjadi keniscayaan karena perusahaan multinasional itu sudah terlalu lama mengambil keuntungan dari tanah Indonesia tanpa memberi imbalan setimpal.

"Kita bisa ambil Freeport kembali ke Indonesia," kata pakar hukum sumber daya alam (SDA) dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, dalam diskusi publik "Nasionalisasi Freeport Untuk Kedaulatan Bangsa", di Warung Komando, Tebet, Kamis (23/3).

Ia menjelaskan empat langkah yang salah satunya dapat diambil pemerintah. Skema pertama, tidak memperpanjang masa kontrak Freeeport yang akan habis di tahun 2021. Mulai sekarang, pemerintah sudah menyiapkan tim transisi yang diisi jajaran BUMN untuk pengambilalihan Freeport.


"97 persen penambang Freeport itu orang Indonesia. Kita pasti mampu mengambil alih dan sangat mampu melanjutkan," ujar Ahmad Redi.

Skema kedua, kontrak Freeport diperpanjang dengan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak harus membeli saham Freeport. Kepemilikan saham 51 persen otomatis dimiliki pemerintah karena cadangan tambang di seluruh Papua adalah milik Indonesia.

Skema ketiga, pemerintah mencari perusahaan lokal-nasional non BUMN untuk melanjutkan penambangan setelah menghentikan kontrak Freeport.

"Banyak swasta yang mau. BCA saja bilang mau membiayai operasional bagi siapa saja yang mau mengolah bekas Freeport," ungkapnya.

Dan skema keempat, Freeport harus beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan 100 persen hasil tambang wajib diolah di dalam negeri alias membangun smelter. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya