Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tender Frekuensi Akan Dikonsultasikan Ke LKPP

KAMIS, 23 MARET 2017 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera akan berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai lelang frekuensi.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail MT, konsultasi dengan LKPP direncanakan Jumat (24/3) mendatang. Tak hanya LKPP, kata Ismail, lembaga lain seperti Kejaksaan, KPK, BPKP, dan BPK juga diajak konsultasi.

"Konsultasi yang kita lakukan tersebut hanya untuk kehati-hatian saja. Kita akan diskusi dengan semua pihak yang terkait dengan lelang frekuensi," terang Ismail.


Dikonfirmasi, Fauzan Riadani selaku tim legal dari Kominfo justru bersikukuh menyatakan tidak perlu mengajak LKPP dalam tender frekuensi. Alasan dia, seleksi dan lelang frekuensi yang akan dilakukan Kementerian Kominfo tidak mengacu pada Peraturan Presiden 54 tahun 2010.

"Kita punya aturan sendiri untuk lelang frekuensi. Ini yang menjadi acuan buat kita. Bagaimana tata cara seleksinya. Karena lelang frekuensi bukan masuk ranah Peppres 54,” terang Fauzan.

Meski lelang frekuensi bukan termasuk dalam ranah Perpres 54, menurut Direktur Indonesia Buget Center, Roy Salam, proses-proses lelang yang lazim dilakukan seperti keterbukaan, adil, non diskriminatif seharusnya tetap dijalankan oleh Kementrian Kominfo.

"Jika Kominfo merumuskan berbagai pembatasan dalam lelang frekuensi, maka publik pasti akan bertanya-tanya ada apakah sesungguhnya," tutur Roy pada acara diskusi beberapa waktu yang lalu.

Seperti kita ketahui bersama, Kominfo berencana melakukan lelang frekuensi 2.1 Ghz sebanyak 10 Mhz dan 2.3 Ghz sebesar 15 Mhz. Rencana lelang tersebut sudah dituangkan dalam RPM yang telah diujipublikkan pada 22 Februari hingga 5 Maret 2017 yang lalu. Namun hingga kini hasil uji publik terhadap RPM tersebut masih misteri.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya