Berita

Teguh Setiono, Agus Prabowo, dan Ah Maftuchan/RMOL

Bisnis

Mekanisme Lelang Frekuensi Dinilai Sarat Korupsi

KAMIS, 23 MARET 2017 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) terkait lelang frekuensi akan diumumkan pekan ini.

Namun, salah satu rancangan mekanisme lelang yang dibuat Menkominfo dinilai diskriminatif karena satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi.

"Alih-alih melakukan pembatasan, Menkominfo harusnya melakukan lelang secara terbuka dan mengungkapkan rencana kerja mereka kepada publik," ujar Manager Democratic Governance Transparency Internasional Indonesia Teguh Setiono usai diskusi Lelang Frekuensi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).


Teguh menilai, mekanisme lelang tertutup bertentangan dengan pronsip umum pelelangan, yaitu transparansi.

"Juga berpotensi menimbulkan korupsi. Karena seakan pemerintah mengarah pada perusahaan tertentu," tambahnya.

Berdasarkan aturan pemerintah, syarat peserta lelang yaitu, memiliki izin Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, dan peserta pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya bisa mengikuti satu blok.

"Ke tiga prasyarat itu hanya dimiliki oleh empat perusahaan jaringan di Indonesia," kata Teguh.

Empat perusahaan dimaksudnya adalah PT Huchison 3 Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler Indonesia (Telkomsel), PT Indosat. Tbk, PT Axiata. Tbk.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Agus Prabowo yang turut berbicara dalam dikusi menjelaskan bahwa dalam aturan pengadaan, orang bisa melelang jika ada tiga pokok, yaitu spesifikasi, harga, dan rancangan.

"Prinsipnya the devil is in the detail. Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah. Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian," papar Agus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan memandang Menkominfo seakan kurang serius melelang frekuensi.

"Kenapa Menkominfo hanya mengalokasikan satu blok pada pita frekuensi 2,3 Gz untuk dilelang tahun ini? Sementara sisanya tidak jelas akan dilelang kapan," ujar Maftuchan.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya