Berita

Teguh Setiono, Agus Prabowo, dan Ah Maftuchan/RMOL

Bisnis

Mekanisme Lelang Frekuensi Dinilai Sarat Korupsi

KAMIS, 23 MARET 2017 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) terkait lelang frekuensi akan diumumkan pekan ini.

Namun, salah satu rancangan mekanisme lelang yang dibuat Menkominfo dinilai diskriminatif karena satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi.

"Alih-alih melakukan pembatasan, Menkominfo harusnya melakukan lelang secara terbuka dan mengungkapkan rencana kerja mereka kepada publik," ujar Manager Democratic Governance Transparency Internasional Indonesia Teguh Setiono usai diskusi Lelang Frekuensi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).


Teguh menilai, mekanisme lelang tertutup bertentangan dengan pronsip umum pelelangan, yaitu transparansi.

"Juga berpotensi menimbulkan korupsi. Karena seakan pemerintah mengarah pada perusahaan tertentu," tambahnya.

Berdasarkan aturan pemerintah, syarat peserta lelang yaitu, memiliki izin Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, dan peserta pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya bisa mengikuti satu blok.

"Ke tiga prasyarat itu hanya dimiliki oleh empat perusahaan jaringan di Indonesia," kata Teguh.

Empat perusahaan dimaksudnya adalah PT Huchison 3 Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler Indonesia (Telkomsel), PT Indosat. Tbk, PT Axiata. Tbk.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Agus Prabowo yang turut berbicara dalam dikusi menjelaskan bahwa dalam aturan pengadaan, orang bisa melelang jika ada tiga pokok, yaitu spesifikasi, harga, dan rancangan.

"Prinsipnya the devil is in the detail. Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah. Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian," papar Agus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan memandang Menkominfo seakan kurang serius melelang frekuensi.

"Kenapa Menkominfo hanya mengalokasikan satu blok pada pita frekuensi 2,3 Gz untuk dilelang tahun ini? Sementara sisanya tidak jelas akan dilelang kapan," ujar Maftuchan.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya