Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Majelis Komisioner Komisi Informasi, Hakim Penegak Keadilan Informasi

KAMIS, 23 MARET 2017 | 11:16 WIB | OLEH:

TERKAIT dengan akan dilaksanakannya proses seleksi Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) masa bakti 2017-2021, di mana Anggota KIP tersebut juga sekaligus nantinya akan menjadi Majelis Komisioner (baca : Hakim) yang akan menyidangkan sengketa informasi melalui proses ajudikasi nonlitigasi, yang putusannya bersifat mengikat secara hukum positif Indonesia, penulis merasa perlu menulis sedikit mengenai Majelis Komisioner KIP tersebut.

UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, diundangkan tanggal 30 April 2008 dan berlaku mulai 30 April 2010, mengatur adanya Sidang Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui proses ajudikasi nonlitigasi, melalui proses persidangan diluar pengadilan cabang kekuasaan yudikatif, melalui persidangan diluar pengadilan yang berada dibawah lingkup Mahkamah Agung (MA), namun putusannya sama kuatnya dengan putusan peradilan dibawah MA.

Ketentuan mengenai sidang Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa informasi melalui proses ajudikasi nonlitigasi tersebut diatur dalam Pasal 23, BAB IX Bagian Kedua Ajudikasi Pasal 42 dan 42, Bagian Ketiga Pemeriksaan Pasal 44, Bagian Keempat Pembuktian pasal 45, dan Bagian Kelima Putusan Komisi Informasi Pasal 46 dalam UU 14/2008 dimaksud. Di mana proses ajudikasi nonlitigasi ini hanya bisa dilaksanakan jika telah dinyatakan secara tertulis bahwa proses Mediasi menemui kegagalan atau salah satu pihak menarik diri dari proses mediasi.


Merujuk ketentuan pasal-pasal tersebut, Komisi Informasi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Salah satu yang diatur dalam PERKI tersebut adalah mengenai Majelis Komisioner yang akan menyidangkan proses ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi.

Majelis Hakim Bernama Majelis Komisioner

Majelis Komisioner adalah Anggota Komisi Informasi. Penyebutan istilah Majelis Komisioner hanyalah sekedar untuk menegaskan bahwa persidangan sengketa informasi adalah proses persidangan nonlitigasi, persidangan diluar peradilan cabang kekuasaan yudikatif.

Tidak ada sedikitpun penyebutan itu berpretensi untuk menunjukkan bahwa tanggungjawab dan kewajiban Majelis Komisioner berbeda dengan tanggung jawab dan kewajiban hakim dalam artian luas. Majelis Komisioner adalah hakim yang dengan segala daya dan upaya harus berusaha dan bertanggungjawab dunia akhirat untuk menegakan keadilan sekaligus memberi kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa, sebagaimana tanggungjawab hakim di peradilan litigasi.

Majelis Komisioner wajib menegakan hukum acara (PERKI 1/2013) setegak-tegaknya dalam menjalankan proses pemeriksaan, pembuktian, sampai pembuatan putusan sebagaimana Hakim di pengadilan, salah satunya, demi kepastian hukum. Majelis Komisioner wajib memperlakukan dan memberikan kesempatan yang berimbang kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti, menghadirkan saksi dan ahli, menggali sedalam-dalamnya semua argumentasi, bukti, saksi, dan ahli guna menemukan dan menegakan keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak, salah satunya, demi keadilan Hukum.

Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Sengketa Informasi

Tak boleh sedikitpun Majelis Komisioner lengah apalagi lalai untuk mengusahakan tegaknya kepastian hukum dan keadilan hukum dalam setiap menyidangkan sengketa informasi, walaupun menggandengkan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum itu bukanlah pekerjaan mudah.

Character ethic Majelis Komisioner dalam menggali keadilan dan menegakkan keadilan hukum dalam setiap sengketa informasi, tidak sekedar memberikan kepatian hukum, akan menjadi benteng bagi Majelis Komisioner agar tidak terjebak pada penafsiran kaku pasal-pasal dalam Undang-Undang, sekaligus membententingi Majelis Komisioner dari potensi main mata dengan salah satu pihak dalam membuat putusan. Hal ini dikarenakam tidak hanya keterpenuhan unsur yang akan diuji dan dinilai dari proses peradilan sengketa informasi, dari pemeriksaan sampai putusan, namun juga penggalian rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat akan turut diuji dan dinilai apakah sudah digali selama persidangan dan mewarnai putusan Majelis Komisioner.

Ambillah contoh, dalam hal melakukan uji konsekwensi atas suatu informasi yang disengketakan. Majelis Komisioner sangat berpeluang mengamini dan berpegang secara kaku pada keterpenuhan unsur-unsur norma hukum sesuai argumentasi yang disodorkan para pihak jika Majelis Komisioner hanya fokus pada adanya kepastian hukum atas sebuah sengketa informasi.

Namun Majelis Komisioner seharusnya tidak boleh berhenti disitu, Majelis Komisioner harus dan harus berusaha menegakan keadilan hukum dalam uji konsekwesi dengan menggali sebesar-besarnya rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat informasi terkait materi informasi yang disengketakan, sekuat apapun argumentasi keterpenuhan unsur yang dikemukakan para pihak. Character ethic Majelis Komisioner seperti ini akan menjadi sangat urgen dan diperlukan jika mengingat cepatnya perkembangan dan dinamika masyarakat informasi, dan banyaknya sengketa informasi yang rujukan hukumnya belum diatur secara jelas dalam UU 14/2008, bahkan boleh jadi belum diatur sama sekali.

Kepada Hakim (baca : Majelis Komisioner) yang bersungguh-sungguh berusaha menegakan kepastian hukum dan keadilan hukum bergandengan inilah ditujukan pernyataan, bahwa salah atau benar putusannya, hakim (baca : Mejelis Komisioner) tetaplah tidak ada dosa, tetap mendapat pahala dari Tuhan Yang Maha Esa. Kalau salah putusannya mendapat pahala satu, kalau benar putusannya mendapat pahala dua. Jika Tuhan saja memperlakukan seperti itu, maka setiap nurani manusia akan mengapresiasi hakim yang demikian, termasuk Majelis Komisioner Komisi Informasi. Dan sebaliknya, nurani masyarakat akan menjerit jika hal sebaliknya dilakukan Majelis Komisioner.

Kualitas Komisioner seperti ini patut sangat dipertimbangkan untuk mengemban tugas sebagai Komisioner Komisi Informasi Pusat 2017-2021 mendatang. Disampaing Komisioner yang mampu membangun nastional character ethic, tidak sekedar personality ethic. Nasional chatacter ethic yang melekat baik pada masyarakat pengguna informasi maupun pada pengelola informasi Badan Publik. Inilaj tugas maha berat Komisi Informasi, membentuk national character ethis masyarakat informasi Indonesia.

Dan jangan pernah dilupakan, hal ini juga akan sangat menentukan berhasil tidaknya bangsa dan negara Indonesia merealisasikan Indonesia Inspirasi dan Pemimpin Dunia di masa depan, sebagaimana sudah ditekadkan 1.300 (seribu tiga ratus) lebih Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesian sebagai "Tekad Suci Untuk Indonesia" pada 4 Nobember 2010 silam.

Tekad Suci Untuk Indonesia;

Kami bertekad, membangun kesejahteraan rakyat dan budaya bernegara yang mulia dan bermartabat berdasarkan Pancasila;

Kami bertekad, menjadikan Indonesia inspirasi dan pemimpin dunia;

Kami bertekad, menjadikan Indonesia terdepan menjaga perdamaian dan persaudaraan dunia.

Dideklarasikan oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia dihadapan Kepala Negara Republik Indonesia pada tanggal 4 November 2010

Akhirnya, pada pundak Timsel dan Komisi I DPR terletak harapan dan tanggungjawab untuk mencari Komisioner KIP 2017-2021 yang pada pundak mereka (Anggot KIP) terletak beban sekaligus harapan, bahwa Komisi Informasi melalui segala kewenangannya, khususnya dalam posisinya sebagai Hakim penegak dan penggali keadilan saat menyidangkan sengketa informasi, akan menjadi mata rantai perjuangan bangsa Indonesia masuk jajaran pemimpin dunia untuk pembentukan peradaban dunia yang lebih beradab dan lebih berkeadilan dimasa depan. Semoga demikan, Amien. Jayalah Indonesia Raya!!![***]



Penulis merupakan Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL, Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), Ketua Panpel Tekad Suci Untuk Indonesia

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya