Berita

Zaini Abdullah/Net

Nusantara

Zaini Abdullah Arogan, Diduga Ada Motif Tertentu Mutasi Pejabat Aceh

KAMIS, 23 MARET 2017 | 09:09 WIB | LAPORAN:

. Paska digelar Pilkada Serentak 2017, pimpinan di daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk di Provinsi Aceh,  tidak boleh merotasi atau mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan seenaknya.

Dengan demikian stabilitas di daerah bisa tetap dijaga. Begitu pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/3).

"Stabilitas daerah tetap harus dijaga. Namun kalau ada yang mengganti pejabat harus sesuai aturan dan harus ada campur tangan pemerintah. Jika tidak mengikuti mekanisme dan UU Aparatur Sipil Negara maka keputusan mutasi tersebut bisa dibatalkan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bisa dibatalkan karena sesungguhnya proses mutasi dan rotasi meski dengan cara seperti yang diatur misalnya oleh Kemenpan-RB," ujarnya.


Dia melanjutkan sebelum digelar mutasi pejabat, prosedur seperti lelang jabatan, proses test, wawancara, pengujian, lalu pembentukan tim seleksi harus dilakukan. Dia mengingatkan tindakan merotasi tidak bisa diganti seenaknya.

Terkait pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang mengatakan Presiden Joko Widodo saja tidak bisa membatalkan keputusannya, memutasi pejabat di lingkungan Pemprov Aceh, merupakan tindakan yang arogan.

Sebab menurut Asep, dalam konteks kepegawaian ada hirarki ada kewenangan-kewenangan presiden lewat kementerian, KASN bisa intervensi pada proses pengisian jabatan, rotasi mutasi dan demosi pejabat. UU ASN kan mengamanatkan hal itu.

"Jadi tidak bisa sembarangan, bisa dibatalkan oleh KASN itu," tegas Asep lagi.

Nah, Gubernur Aceh Zaini Abdullah ngotot memakai UU tentang Pemerintahan Aceh dalam melakukan pembelaannya terkait dengan mutasi pejabat Aceh tersebut, tetapi proses pengisian jabatan jabatan itu menurut dia, tetap mengacu kepada UU ASN karena pembinaan sumber daya manusia itu tetap ada di pusat.

Sementara itu pengamat politik dari UIN Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai ada motif tertentu Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang merotasi pejabat di lingkungan Pemprov Aceh di penghujung kekuasaannya.

Sebab, selai kalah di Pilkada, UU yang ada tidak memperbolehkan kepala daerah untuk merotasi pejabat sampai pelaksanaan Pilkada dianggap selesai.

"Ini orang sudah kalah dalam Pilkada masih ada motivasi merotasi dan mengutak-ngatik birokrasi, ini tentu ada motif," ujarnya.

Menurut Pangi, motif tersebut lebih cenderung kepada kepentingan pribadi bahkan patut diduga ada transaksional.

"Ini bisa dikatakan ada politik pragmatis. Harusnya tidak boleh terjadi, negara (pemerintah pusat) harus memberikan sanksi kepada pejabat yang sesuka hati memindahkan orang untuk kepentingan pribadi dia," demikian Pangi. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya