Berita

Nusantara

Pemkot Bogor Tunggu Revisi PM 32 Sebelum Atur Angkutan Online

KAMIS, 23 MARET 2017 | 05:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peristiwa penyerangan para tukang ojek online kepada sopir angkutan konvensional merupakan kejadian lintas batas wilayah antara kabupaten dan Kota Bogor.

Begitu kata Walikota Bogor, Bima Arya usai melakukan pertemuan dengan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Danrem 061/Suryakancana Kolonel Inf Mirza Agus, Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dodi Suhardiman, dan Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Reza Muhammad Husaein Nasution di Balaikota Bogor, Rabu (22/03).

Untuk itu, penyelesaian kasus ini juga akan dilakukan melalui pertemuan antara pemerintah kabupaten dan Kota Bogor.


"Besok akan ada pertemuan dengan muspida Kota dan Kabupaten Bogor karena kejadian ini tadinya di Kabupaten dan perlu segera dikoordinasikan dengan Kabupaten Bogor," paparnya seperti diberitakan RMOLJabar.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah membicarakan persoalan ini kepada perwakilan ojek online. Ia ingin ada peraturan teknis, mengenai kuota, dan tempat mangkal ojek online.

"Sebenarnya tadi sudah ada pembicaraan dengan perwakilan ojek online bagaimana teknis pengaturan kedepan, teknis kuotanya, pembahasan tempat mangkal, ini sudah mulai, kami akan teruskan pembicaraan ini secara intensif," ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi PAN ini menilai akan menuangkan aturan mengenai transportasi online dalam bentuk Perda. Namun hal itu dilakukan setelah Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi diberlakukan.

"Jadi setelah Revisi PM 32/2016 diberlakukan 1 April, kami akan tindak lanjuti Perwali atau SK Wali Kota, terutama untuk roda dua," urainya.

Wali Kota Bima Arya juga menegaskan pihaknya akan mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor meminta sopir angkot untuk kembali beroperasi. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya