Menyusul pemberian perlindungan jaminan sosial terhadap atlit basket, Menpora Imam Nahrawi diharapkan mengimbau pengelola klub olahraga memberikan perlindungan sosial bagi para atletnya, baik ketika tengah berprestasi maupun saat memasuki hari tua.
"Tadi melalui Deputy menteri kami sudah sampaikan agar Menpora mengeluarkan imbauan seluruh pengelola klub di seluruh Indonesia apapun cabang olahraganya untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para atlitnya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam rangkaian kegiatan di RS Royal Progress, Rabu (22/3).
Dalam acara itu, Agus Susanto yang didampingi Direktur Pelayanan Khrisna Syarif menyerahkan kartu kepesertaan simbolis kepada Atlet Basket yang telah terdaftar. Selain Atlet Basket, Agus menyerahkan secara simbolis santunan kematian pada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia dan juga klaim kecelakaan kerja dari pengemudi ojek online yang merupakan peserta BPU. Selain itu dilakukan penandatangan kerjasama co-marketing dengan pihak Rumah Sakit Royal Progress.
Dalam sambutannya, Agus mengatakan, perlindungan menyeluruh atas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dicapai, mengingat tingkat urgensinya sangat tinggi dalam mencapai kesejahteraan. "Ini menandakan negara hadir.dalam kesulitan yang menimpa setiap warganegara," imbuhnya.
Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan melalui empat program yang diselenggarakan menyediakan perlindungan atas risiko-risiko kerja, yaitu melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Seluruh program perlindungan ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja di sektor formal atau Penerima Upah (PU), sementara pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memiliki tiga jenis perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKm, dan JHT.
Atlet, kata Agus Susanto, merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko cukup tinggi karena terkait banyaknya aktifitas fisik yang dilakukan, belum lagi risiko terjadinya kecelakaan di luar arena perlombaan, seperti berangkat dan pulang dari lokasi perlombaan atau latihan.
"Atlet merupakan salah satu kategori pekerja PU yang wajib memiliki perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Saat ini, atlet Olahraga Basket merupakan salah satu cabang olahraga yang sudah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi risiko kerja yang mungkin menimpa mereka. Selain itu, perlindungan atas hari tua yang lebih baik juga sangat penting, mengingat masih cukup banyak mantan atlet di usia senja terkena dampak dari risiko sosial ekonomi, dan tidak jarang pula menjadi pekerja kasar karena tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik.
Agus berharap, perlindungan atas risiko kerja bagi para atlet dapat segera meluas ke cabang-cabang olahraga lainnya secara menyeluruh.
“Semua pihak harus sadar bahwa perlindungan dasar atas jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi setiap atlet, apalagi yang sudah berskala internasional. Para atlet ini sudah mengharumkan nama bangsa, sudah sepatutnya kita turut serta memastikan kesejahteraan mereka,†imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono, menyatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi terkait manfaat dan program dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet. “Tentunya kami juga akan melakukan pendekatan ke cabang-cabang olahraga lainnya, jadi timbul kesadaran dari atlet itu sendiri atas pentingnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,†kata Endro.
Cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah DKI Jakarta saat ini mencapai 79.996 perusahaan yang terdaftar dengan tenaga kerja sebanyak 5,06 juta pekerja. Sementara total klaim sepanjang tahun 2016 yang lalu mencapai Rp155,44 Milyar dengan pengajuan klaim sebanyak 7.153 kasus. Untuk fasilitas pelayanan Trauma Center di wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan 166 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 71 Rumah Sakit dan 95 Klinik/ Puskesmas, serta 7 Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) yang tersebar di berbagai daerah di Jakarta.
“Perluasan kepesertaan ini juga akan terus diimbangi dengan perluasan manfaat dan fasilitas yang mendukung pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya peserta akan selalu mendapatkan kemudahan dari layanan dan manfaat tambahan lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,†paparnya.
Dirinya akan terus memastikan kualitas layanan terbaik yang akan diberikan kepada peserta melalui kemudahan akses dan fitur-fitur lainnya yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga dengan adanya perlindungan kepada Atlet ini, dapat memberikan efek domino yang positif kepada cabang olahraga lain, dan seluruh pekerja di profesi lain pada umumnya,†pungkasnya.
[ian]