Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri Kominfo Abaikan Rekomendasi KPPU?

RABU, 22 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  telah menyelesaikan melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Meski uji publik ini sudah selesai 5 Maret 2015 yang lalu, hingga kini hasil resminya belum jua dikeluarkan.

"Kami masih melakukan follow up dan memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak. Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut baru kita akan mengeluarkan pernyataan resmi," terang Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.


Berhembus kabar tidak keluarnya hasil uji publik itu dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kominfo. Salah satunya mengenai mekanisme lelang yang satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi. Selain itu juga mekanisme lelang tertutup dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Bahkan kabarnya beberapa pejabat di Kominfo tak sependapat dengan mekanisme lelang tersebut karena ditentukan sepenuhnya oleh Menkominfo, Rudiantara. Termasuk tidak melelang seluruh frekuensi di 2.3 Ghz yang masih tersisa.

Menkominfo juga dikabarkan menolak rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dilakukan tender frekuensi dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Silakan tanya semuanya kepada kepada Menkominfo termasuk kenapa masih menyisakan 15 Mh di  frekuensi 2.3 Ghz," ujar salah satu pejabat kominfo tersebut.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya uji publik yang dilakukan oleh Kominfo segera diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kominfo.

"Contoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut," terang Alamsyah.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya