Berita

Hukum

Djan Faridz: Kalau Di Arab Saudi, Perkara Ahok Ini Sudah Selesai

SELASA, 21 MARET 2017 | 13:43 WIB

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz menghadiri sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan,  Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Dia sengaja hadir untuk mendengarkan kesaksian para saksi, terutama dari ahli agama. Saksi ahli agama yang dihadirkan kubu Ahok adalah Rais Syuriah PBNU dan Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, KH Ahmad Ishomuddin.

"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (ahli agama) sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki. Karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum yang ada di Indonesia," kata mantan Ketua PW Nadhlatul Ulama DKI Jakarta ini, seperti dilansir RMOLJakarta.


Dia hanya mengerti bahwa umat Islam itu sangat pemaaf. Makanya ada Idul Fitri, yang dalam tradisi menjadi momentum umat Islam saling memaafkan.

"Nah, sekarang kita melihat kasus Pak Basuki. Beliau sudah mengatakan berulang-ulang memohon mengajukan permohonan maaf, terlepas salah atau tidak salah. Beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau," ujar Djan.

Namun, Djan enggan menyebutkan ulama-ulama yang telah memaafkan Ahok atas kasus itu. Namun yang jelas, menurut dia semua orang sudah tahu ulama-ulama yang sudah memaafkan Ahok.

Karenanya dia menilai, dengan diberikan maaf, maka seharusnya perkaranya sudah selesai.

"Sama persis hukum yang berlaku di Arab Saudi. Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat dan selesailah perkaranya. Itulah Islam yang pemaaf," tutur mantan Menteri Perumahan Rakyat itu.

"Saya sih sebagai umat Islam dan mudah-mudahan seluruh umat Islam di Indonesia sudah memaafkan saudara Basuki sebagaimana yang kita pelajari selama ini. Tapi kalau masalah hukum, silahkan. Saya tidak bisa mencampuri masalah hukum," pungkasnya.

Di Arab Saudi atau hukum Islam, apabila pihak keluarga korban kasus pembunuhan misalnya, memaafkan pelaku maka tidak jadi dipancung atau qishosh. Hukuman penggantinya adalah denda sejumlah uang (dyat). Kalau pelaku tidak punya uang, maka diganti hukuman penjara (ta'zir). [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya