Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

ITW: Permenhub 32/2016 Solusi Efektif Dan Berkeadilan

SELASA, 21 MARET 2017 | 13:28 WIB | LAPORAN:

Kendati terlambat, Indonesia Traffic Watch (ITW) mendukung keputusan Polri dan pemerintah memberlakukan persyaratan untuk semua kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai angkutan umum berbasis online, sesuai dengan Permenhub No 32/2016.
 
"Solusi efektif dan berkeadilan bagi para pelaku usaha angkutan umum adalah penegakan hukum," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui siaran persnya, Selasa (21/3).
 
Menurutnya, teknologi informasi merupakan kemajuan yang tidak mungkin ditolak. Seperti kehadiran angkutan umum berbasis online. Tetapi, jangan sampai menimbulkan gejolak bahkan konflik seperti yang sudah terjadi di sejumlah daerah.
 

 
Edison melanjutkan, pemerintah sebagai regulator harus mampu memelihara kesimbangan,dan kelanjutan usaha angkutan umum konvensional. Sehingga tidak ada yang menjadi korban diskriminasi kebijakan yang tidak ditegakkan. Apalagi kelompok usaha angkutan konvensional selama ini sudah terbukti menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi pada sektor  penerimaan pajak negara. 
 
Kehadiran teknologi seharusnya menambah manfaat bagi peningkatan ekonomi pelaku usaha angkutan umum baik itu konvensional maupun yang berbasis online. Dengan begitu, asas keadilan dalam persaingan usaha tetap terjaga. Menurut dia, pemerintah harus menerapkan standar persyaratan yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Pemerintah sebagai regulator harus menjamin iklim kompentensi yang sehat. Caranya, menerapkan standar persyaratan yang sama dan adil," tegas Edison.
 
Dikatakan, penerapan Permenhub 32/2016 pada 1 April mendatang adalah solusi efektif  untuk mencegah ketegangan para pelaku usaha angkutan konvensional dengan yang berbasis online.

ITW berharap sosialisasi dan diterapkannya Permenhub 32/2016 menjadi win-win solution bagi semua pihak. Sekaligus pemahaman bagi masyarakat bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan murah harus dengan cara yang legal.[wid]
 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya