Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar: Kampanye Putaran Kedua Pilgub DKI Sah Secara Hukum

SELASA, 21 MARET 2017 | 04:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelaksanaan kampanye putaran kedua Pilgub DKI 2017 sah secara hukum

Begitu kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis yang menyebut Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sah.

Meski, pasangan petahana sempat mempermasalahkan SK yang berisi tentang masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Pasangan Ahok-Djarot menilai bahwa kampanye putaran kedua yang berlandaskan SK tersebut telah merugikan pihaknya.


Dijelaskan Margarito, SK 49 sah karena KPU DKI diperintahkan dengan dengan aturan KPU RI.

"Secara hukum sah," kata Margarito saat memberi keterangan sebagai saksi dari pihak terkait yaitu pihak cagub-cawagub DKI nomor urut 3, Anies-Sandi di Musyawarah Penyelesaian sengketa Pilgub DKI 2017 di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter III, Jakarta Utara, Senin (20/3).

Margarito melanjutkan, jika ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, maka hal itu sama saja menilai pilkada putaran pertama tidak sah. Pasalnya,pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.

"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," pungkas Margarito seperti diberitakan RMOLJakarta. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya