Para pelaku usaha aplikasi taksi online menolak pengaturan tarif oleh pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai mereka sebagai langkah mundur.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan KenÂdaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ada 11 poin peÂrubahan. Salah satunya adalah pengaturan tarif taksi online. Hal ini bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat dengan transportasi non online.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki KramadiÂbrata mengatakan, Grab adalah aplikasi yang mengakomodir keinginan masyarakat kecil untuk menikmati transportasi dengan tarif terjangkau. Aturan baru pemerintah tersebut justru dinilai tidak pro rakyat.
"Kami menilai sejumlah poin revisi aturan taksi online sangat proteksionis dan tidak pro terÂhadap konsumen," kata Ridzki kepada Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.
Dengan pengaturan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka harapkan. Padahal, kata dia, sejauh ini masyarakat ingin transportasi yang aman, murah, dan nyaman. Makanya Grab kukuh nggak mau menaikkan tarifnya.
"Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien," terangnya.
Menurut Ridzki, peraturan tersebut juga akan membawa industri transportasi kembali ke cara lama yang ketinggalan zaÂman dilakukan oleh para pelaku usaha. Dia malah menyarankan, angkutan umum dan taksi konÂvensional untuk lebih berinovasi dan memperbaiki layanan keÂpada konsumen.
"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Kami mendesak peÂmerintah untuk memperpanÂjang masa tenggang implemenÂtasi peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kembali dampaknya," tukasnya.
Regional General Manager, APAC, Uber Mike Brown mengapresiasi, sebagian isi dari PermenÂhub 32 itu. Tapi, untuk masalah batas tarif, dia menolaknya.
Menurut dia, aturan tarif yang sudah dibuat perusahaan aplikasi transportasi online sudah paling benar dibanding alat konvenÂsional. "Kami menilai bahwa teknologi kami sudah memungÂkinkan layanan untuk menunÂjukkan perhitungan harga yang akurat," katanya.
Brown menambahkan, jika aturan itu jadi diterapkan, dampaknya tarif bakal ikut naik. Dia khawatir, pendapatan perusahaan bakal sedikit karena masyarakat mulai berpikir dua kali untuk menggunakan jasanya. "Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," tukasnya.
Presiden Go-Jek Indonesia Andre Soelistyo menilai, penenÂtuan batasan tarif tidak sejalan dengan keinginan masyarakat tentang harga transportasi terÂjangkau. "Kami menilai penenÂtuan batas biaya dari pemerintah yang rencananya akan ditetapkan oleh Pemda setiap wilayah tidak sesuai keinginan masyarakat," terangnya.
Andre bersama seluruh pelaku usaha transportasi online memÂinta pemerintah untuk membuka lagi dialog. Menurut dia, pelaku usaha taksi online meminta masa tenggang selama sembilan buÂlan. "Kami berharap pemerintah bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif," pintanya.
Public Relations Manager Go-jek Indonesia Rindu Ragillia mengatakan, masih mengkaji rencana revisi aturan itu. NaÂmun, yang menjadi perhatian perusahaan adalah bagaimana cara untuk terus mendorong layanan perusahaan agar menguntungkan pelanggan.
"Prioritas kami adalah baÂgaimana layanan Go-Jek dapat memberikan dampak positif serta menguntungkan bagi pelanggan dan mitra. Serta bisa memberÂdayakan lebih banyak masyarakat Indonesia untuk menjadi micro-entrepreneur," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengungkapkan, ada beberapa perubahan antara lain, pertama nomenklatur. SebeÂlumya hanya angkutan berbasis online disebut angkutan sewa umum. Kini, menjadi angkutan sewa khusus karena memiliki aplikasi.
Kedua masalah tarif. Saat ini, ada tarif batas atas dan bawah bagi angkutan online. Sebab masalah di lapangan, taksi konvensional kalah bersaing dengan angkutan online, karena tarif yang lebih murah. Ketiga berkaitan dengan kuota. Pudji menyebut, baik taksi konvensional dan online harus ada batasnya. Untuk teknis di lapangan, aturan ini diserahkan ke pemerintah daerah. Keempat, terkait surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbadan hukum untuk angkutan.
Kelima, aturan kapasitas silinder juga berubah dari semula 1.200 cc menjadi 1.000 cc. Keenam, soal akses digital dashÂboard. Menurut Pudji, pemerinÂtah akan meminta data melalui akses tersebut untuk mengetahui operasional angkutan. "Misalnya tidak memiliki izin tapi sudah menjalankan aplikasi, ini akan ada sanksinya," ungkapnya.
Dan, ketujuh, terkait stiker. Menurut Pudji, ciri angkutan online bisa dilihat dari pengÂgunaan stiker. Peraturan akan berlakukan per 1 April. ***