Berita

Foto/Net

Bisnis

Investor Bakal Mikir Seribu Kali Tanamkan Modalnya Di Indonesia

MA Tolak Kasasi Goodyear Cs
SENIN, 20 MARET 2017 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Produsen ban mengaku kecewa dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Goodyear dkk soal tudingan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan tersebut dinilai justru akan memperburuk iklim bisnis ban Tanah Air. Bahkan, inves­tor ban bakal mikir seribu kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Perusa­haan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan, tidak menge­tahui dasar MA menolak kasasi para perusahaan ban. Menurut dia, para pengusaha mengajukan kasasi karena merasa dirugikan dengan keputusan KPPU yang menjatuhkan vonis kartel secara sepihak kepada perusahaan ban.

"MA seharusnya mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dan dilakukan produsen ban," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Ia mengatakan, dalam ka­sus kartel ban ini, investigator KPPU mengkategorikan semua produsen sebagai pabrikan ban yang sama. Padahal, produsen- produsen ban mobil memproduk­si jenis ban dengan diameter ring yang berbeda-beda.

"Disini ada kesalahan dalam penentuan market share. Mobil penumpang untuk ban ada ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16. Setiap ring mempunyai dimensi yang bervariasi," jelasnya.

Aziz memastikan, enam pro­dusen ban yang dituduhkan melakukan kartel merupakan anggota APBI yang antimo­nopoli. "Kami jamin anggota kami tidak melakukan kartel. Kami biasa rapat bersama, bu­kan sedang menyusun kartel," ungkapnya.

Azis khawatir, keputusan MA ini akan berdampak pada investor ban yang akan mena­namkan modalnya di Tanah Air. Produsen juga akan berpikir lagi untuk memperluas kapasitas pabriknya. Apalagi, bisnis ban di Indonesia tidak kunjung mem­baik karena hingga kini impor masih besar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permoho­nan kasasi produsen ban Good­year dkk. Alhasil, Goodyear cs harus membayar sejumlah denda karena terbukti melaku­kan kartel harga yang merugikan konsumen.

Kasus bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel harga sesama produsen ban. Kartel itu menyebabkan harga ban menjadi lebih mahal dari se­harusnya untuk jenis ban mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16.

KPPU kemudian mengadili enam produsen ban, yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Good­year Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli.

Pada Januari 2015, KPPU menyatakan keenam perusahaan dinyatakan bersalah karena ter­bukti melakukan kartel. Masing-masing perusahaan didenda Rp 25 miliar atas praktik kartel harga itu.

Goodyear dkk tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 8 Juli 2015, PN Jakpus menguatkan vonis KPPU tetapi untuk denda ditu­runkan menjadi Rp 5 miliar per perusahaan. Sehingga keenam perusahaan itu harus membayar Rp 30 miliar ke negara.

Keenam perusahaan tersebut masih tidak terima dan menga­jukan kasasi. Namun, akhirnya kasasi tersebut juga di tolak MA. Goodyear cs dianggap melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya