Berita

Foto/Net

Bisnis

Investor Bakal Mikir Seribu Kali Tanamkan Modalnya Di Indonesia

MA Tolak Kasasi Goodyear Cs
SENIN, 20 MARET 2017 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Produsen ban mengaku kecewa dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Goodyear dkk soal tudingan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan tersebut dinilai justru akan memperburuk iklim bisnis ban Tanah Air. Bahkan, inves­tor ban bakal mikir seribu kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Perusa­haan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan, tidak menge­tahui dasar MA menolak kasasi para perusahaan ban. Menurut dia, para pengusaha mengajukan kasasi karena merasa dirugikan dengan keputusan KPPU yang menjatuhkan vonis kartel secara sepihak kepada perusahaan ban.

"MA seharusnya mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dan dilakukan produsen ban," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Ia mengatakan, dalam ka­sus kartel ban ini, investigator KPPU mengkategorikan semua produsen sebagai pabrikan ban yang sama. Padahal, produsen- produsen ban mobil memproduk­si jenis ban dengan diameter ring yang berbeda-beda.

"Disini ada kesalahan dalam penentuan market share. Mobil penumpang untuk ban ada ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16. Setiap ring mempunyai dimensi yang bervariasi," jelasnya.

Aziz memastikan, enam pro­dusen ban yang dituduhkan melakukan kartel merupakan anggota APBI yang antimo­nopoli. "Kami jamin anggota kami tidak melakukan kartel. Kami biasa rapat bersama, bu­kan sedang menyusun kartel," ungkapnya.

Azis khawatir, keputusan MA ini akan berdampak pada investor ban yang akan mena­namkan modalnya di Tanah Air. Produsen juga akan berpikir lagi untuk memperluas kapasitas pabriknya. Apalagi, bisnis ban di Indonesia tidak kunjung mem­baik karena hingga kini impor masih besar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permoho­nan kasasi produsen ban Good­year dkk. Alhasil, Goodyear cs harus membayar sejumlah denda karena terbukti melaku­kan kartel harga yang merugikan konsumen.

Kasus bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel harga sesama produsen ban. Kartel itu menyebabkan harga ban menjadi lebih mahal dari se­harusnya untuk jenis ban mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16.

KPPU kemudian mengadili enam produsen ban, yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Good­year Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli.

Pada Januari 2015, KPPU menyatakan keenam perusahaan dinyatakan bersalah karena ter­bukti melakukan kartel. Masing-masing perusahaan didenda Rp 25 miliar atas praktik kartel harga itu.

Goodyear dkk tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 8 Juli 2015, PN Jakpus menguatkan vonis KPPU tetapi untuk denda ditu­runkan menjadi Rp 5 miliar per perusahaan. Sehingga keenam perusahaan itu harus membayar Rp 30 miliar ke negara.

Keenam perusahaan tersebut masih tidak terima dan menga­jukan kasasi. Namun, akhirnya kasasi tersebut juga di tolak MA. Goodyear cs dianggap melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya