Berita

Kombes Argo Yuwono

Hukum

Polisi Bidik Pembuat Dan Pemasang Spanduk Hate Speech

SABTU, 18 MARET 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akan menindak pembuat dan pemasang spanduk-spanduk berisi ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Jika memenuhi unsur pidana, para pembuat dan pemasang spanduk berpotensi diproses secara hukum.

Sikap Polda itu menyusul kemunculan spanduk-spanduk yang isinya penolakan menyalatkan jenazah pendukung calon tertentu di Pilkada DKI Jakarta.

"Kita melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan, bisa kena peraturan daerah. Kalau ada unsur pidana, tentu akan diproses hukum," ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Sabtu (18/3).


Dia jelaskan, para pelaku di balik spanduk yang mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) akan ditindak keras. Hate speech dalam arti hukum dikategorikan dalam perkataan, perilaku, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku maupun korban dari tindakan tersebut.

"Yang terpenting bahwa ada unsur (pidana) yang terpenuhi di situ," kata Argo.

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015, beberapa pasal yang mengatur tentang hate speechadalah Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 dalam UU KUHP.

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).Kemudian, Pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Jika seseorang terbukti bersalah melanggar pasal-pasal di atas, ia bisa diancam hukuman sembilan bulan hingga enam tahun penjara dan atau hukuman denda Rp 4.500 hingga Rp 1 miliar. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya