Berita

Foto/Net

Hukum

Penangkapan Kembali Siwaji Raja Tanpa Dasar Hukum

JUMAT, 17 MARET 2017 | 11:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indikasi penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Siwaji Raja oleh penyidik Polrestabes Medan tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui prosedural hukum yang benar, sangat terang benderang.

"Dua saksi mahkota yang digunakan penyidik untuk mengaitkan klien kami seolah-olah sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sudah almarhum. Kalau penyidik bilang ada novum baru, mana novum barunya? Saksi au de tum tidak bisa digunakan sebagai bukti," kata pengacara Siwaji Raja, Elza Syarif, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/3).

Penyidik Polrestabes Medan, sebut Elzya, telah mencederai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kliennya ditangkap dan ditahan tidak sampai 1x24 jam pasca keluarnya putusan hakim praperadilan PN Medan.


"Polrestabes Medan sebagai termohon juga belum melaksanakan seluruh isi putusan hakim praperadilan," katanya.

Perintah pengadilan yang belum dilaksanakan oleh Polrestabes Medan sebagai tergugat yakni merehabilitasi nama baik Siwaji Raja di salah satu media cetak dan satu televisi nasional, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta. Menurut Elsya, perbuatan Polrestabes Medan kepada Siwaji merupakan bentuk kriminalisasi, perbuatan sewenang-wenang, dan melanggar hukum.

"Tak usah dianalisa panjang lebar, perbuatan Polrestabes Medan ini menunjukkan mereka tidak menghormati dan melecehkan putusan pengadilan, abuse of power dan mengarah pada pelanggaran HAM," tuturnya.

Elsya menuturkan pada Senin sore, 13 Maret 2017, tim kuasa hukum mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta Siwaji segera dikeluarkan dari tahanan karena sudah ada putusan praperadilan. Kapolrestabes Medan yang ditemui tim hukum mempersilahkan untuk mengurusnya ke Kasatreskrim.

Namun Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu tidak bisa keluar tahanan dengan alasan administrasi. Kasatreskrim menyampaikan baru menerima salinan putusan pukul 17.30 WIB dan penyidik sedang gelar perkara dan menganalisa hasil putusan tersebut.

Keesokan harinya tim hukum kembali mendatangi Polrestabes Medan. Sekira Pukul 10.30 WIB tim hukum yang datang bersama keluarga bisa membawa Siwaji keluar dari tahanan. Namun pada saat keluar beberapa langkah melewati gerbang Polresabes Medan, Siwaji dihadang oleh polisi berpakaian preman, dibawa masuk kembali ke dalam Polrestabes dan hingga saat ini ditahan.

"Putusan hakim praperadilan PN Medan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan klien kami tidak sah karena kurang dua alat bukti. Kok malah ditangkap dan ditahan lagi?" keluhnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya