Berita

Politik

DKPP Evaluasi Indikasi Pelanggaran Etika Ketua KPUD Jakarta

Dilaporkan Karena Profile Picture Aksi 212
KAMIS, 16 MARET 2017 | 21:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Relawan Cinta Ahok telah mendaftarkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua KPUD DKI Jakarta, Soemarno, Kamis (16/3).

Salah satu kuasa hukum Calon Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama, Teguh Samudera, menjelaskan, pihak DKPP menyatakan laporan yang dipersiapkan oleh para Kuasa Hukum Pelapor telah memenuhi verifikasi administrasi dan oleh karenanya berhak untuk diberikan nomor registrasi pendaftaran, yaitu No. 119/VI-P/L-DKPP/2017.

Adapun yang menjadi dasar diajukannya laporan tersebut adalah tiga hal. Pertama, tindakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang sempat menggunakan foto Aksi Damai 212 (Aksi Bela Islam) sebagai profile picture pada aplikasi whatsapp miliknya.


Dua, pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPU DKI Jakarta dan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata pada saat dilakukan pemungutan suara ulang. Dan ketiga, tindakan Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perlakuan berbeda kepada pasangan Anies Baswesdan-Sandiaga Uno pada saat Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Maret 2017.

Teguh katakan, serangkaian perbuatan tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 14 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 tahun 2012, No.11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Masih menurut Teguh, DKPP menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah Ketua DKPP akan segera melaksanakan verifikasi materiil terhadap laporan yang diajukan oleh Pelapor serta mengevaluasi indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPUD DKI Jakarta.

Jika nantinya Ketua DKPP menilai memang ada indikasi pelanggaran Kode Etik, maka DKPP akan melanjutkan laporan ini kepada tahap pemeriksaan atas laporan yang diajukan tersebut.
‎
Pihak DKPP juga menjelaskan kepada Pelapor bahwa mereka akan segera menginformasikan kepada Pelapor maupun para Kuasa Hukumnya mengenai hasil verifikasi materiil yang akan dilaksanakan DKPP tersebut‎. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya