Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Inilah Alasan Polisi Menangguhkan Penahanan Sri Bintang Pamungkas

KAMIS, 16 MARET 2017 | 13:40 WIB | LAPORAN:

. Polda Metro Jaya (PMJ) mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan yang diajukan Sri Bintang Pamungkas, Rabu malam (25/3).

Ada alasan khusus pihak PMJ mengabulkan permohonan tersangka kasus dugaan makar tersebut.

"Ditangguhan penahanannya. Jadi penangguhan yang diajukan istrinya dikabulkan penyidik. Alasan kesehatan, makanya ditangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (16/3).


Terkait penyakit apa yang dijadikan alasan pihak SBP, tidak dijelaskan oleh Argo. Meski demikian, dalam penangguhan itu, sang istri Ernalia Bintang menjamin jika suaminya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Yang menjamin istrinya. Nanti kalau ada kekurangan, bisa kami (penyidik) mintai keterangan lagi," terang Argo.

Seperti diketahui, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut ditahan selama 103 hari sejak diamankan polisi, 2 Desember (212) 2016 lalu.

Mantan aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang aksi Bela Islam jilid III 212 di Monas. Termasuk Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet hingga putri Proklamator Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.

Nasib SBP bahkan kian tak menentu setelah berkas dirinya "dipimpong" penyidik PMJ dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI. Pasalnya, berkas perkara yang tidak pernah terdapat pernyataan SBP itu, beberapa kali dikembalikan jaksa ke penyidik karena dianggap masih belum lengkap (P18) dan perlu diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI.

Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya