Berita

Agus Rahardjo/Net

Politik

Ketua KPK Jangan Ngegosip Dong!

Segera Umumkan Tersangka Kasus Besar
KAMIS, 16 MARET 2017 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta untuk tidak menyampaikan pernyataan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto saat dihubungi redaksi, Kamis (16/3).

Agus pada Rabu kemarin memberikan pidato di Institut Perbanas Jakarta yang antara lain menyampaikan ada kasus baru yang ditangani KPK yang indikasi kerugian negaranya lebih besar daripada kasus korupsi proyek e-KTP, namun tidak melibatkan banyak pihak.


Berdasarkan catatan BPK, perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.

Adapun nama-nama yang terseret kasus ini antara lain Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, Menkumham Yasonna Laoly, mantan ketua DPR Marzuki Alie, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.

"Segera umumkan kasus apa dan siapa tersangkanya. Ketua KPK harus berani ngomong ke publik dengan gamblang, jangan berputar-putar. Pekerjaan KPK itu bukan memantik isu atau gosip," kata Sugiyanto.

Sugiyanto merasa khawatir pernyataan yang dilontarkan Agus menjadi isu liar di masyarakat. Bisa saja muncul anggapan pernyaan tersebut hanya manuver pengalihan isu untuk memulihkan citra KPK yang terpojok lantaran tidak menulis nama Ahok dalam daftar penerima suap dalam surat dakwaan dua tersangka e-KTP.

Atau malah terkait keterangan Gamawan yang menyebut proyek e-KTP direstui Agus ketika menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Apakah pernyataan ini bukan gosip untuk pengalihan isu, itu kan harus dibuktikan. Pembuktiannya dengan cara segera umumkan kasusnya, berapa kerugian negara dan siapa pelakunya," katanya.

Kalau melihat situasi saat ini, sebut Sugiyanto, proyek dengan jumlah uang sangat besar hanya ada di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Mengutip penelitian yang dilakukan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), potensi kerugian ekonomi dan sosial akibat pembangunan 17 pulau di Teluk Jakarta dengan total luas lahan 2.589 hektare, lebih besar ketimbang pendapatan negara yang mencapai sekitar Rp 661,31 triliun.

Besarnya potensi kerugian ekonomi dan sosial tersebut diakibatkan oleh kerusakan sumber daya alam dan semakin meluasnya kemiskinan.

"Kalau yang dimaksud Ketua KPK ini kasus reklamasi, itu artinya KPK tidak bisa menghindar dari kasus-kasus dugaan pidana Ahok. Kemana pun KPK bergerak, di sana ada Ahok. Di e-KTP, pembelian lahan RS Sumber Waras dan di Cengkareng Barat, dan juga reklamasi," tukasnya. [dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya