. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak menyepakati kerjasama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad; dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluyanto; hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman.
Sri Mulyani meresmikan peluncuran sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan, dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.
Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula enam bulan menjadi dua minggu. Namun demikian, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
"Kita tahu pengumpulan penerima pajak merupakan tugas konstitusional yang penting dan ini hanya bisa dilakukan bila Ditjen Pajak yang memiliki kapasitas dan tata kelola dan kemampuan untuk akses berbagai informasi secara cepat untuk kumpulkan penerimaan pajak," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Senin (13/3).
Selain manfaat efisiensi waktu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank. Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Ditjen Pajak berharap koordinasi dan kerjasama kedua instansi akan semakin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Bagi Ditjen Pajak sendiri, kerjasama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak yang lebih efektif khususnya dengan pembukaan akses data dan informasi nasabah yang lebih mudah.
[ald]