Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Diminta Pakai Skema Paling Efisien Untuk Tarif Interkoneksi

SENIN, 13 MARET 2017 | 09:44 WIB | LAPORAN:

Pemerintah disarankan untuk menggunakan skema hitungan yang paling efisien guna menentukan tarif interkoneksi.

Tujuannya tidak lain untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat karena tarif telekomunikasi jadi lebih terjangkau.

"Pemerintah sebagai regulator seharusnya menerapkan tarif interkoneksi dengan batas atas sebagai acuan untuk mendorong dan mempromosikan persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi nasional," ujar pengamat telekomunikasi Bambang P Adiwiyoto dalam keterangannya.


Menurut dia, penetapan tarif itu sendiri dapat menggunakan dua pendekatan, yakni ilmu ekonomi dan ilmu bisnis.

Dari pendekatan ilmu ekonomi, tarif ditetapkan berdasarkan perpotongan antara kurva supply dan kurva demand. Sedangkan menurut pendekatan ilmu bisnis, praktik full cost pricing terjadi apabila harga suatu produk dihitung oleh perusahaan berdasarkan biaya langsung per unit ditambah mark up untuk menutup biaya overhead dan keuntungan.

Praktik ini sering digunakan pelaku usaha karena sulitnya menghitung secara tepat permintaan suatu barang dan menetapkan harga pasar.

Sedangkan dalam penetapan biaya interkoneksi, biasanya menggunakan salah satu metode dari tiga metode yang ada, yakni yaitu historical-cost approach, forward-looking approach, atau pendekatan biaya interkoneksi.

Regulator dan operator sepakat memilih model pendekatan long run incremental cost (LRIC). LRIC adalah biaya tambahan yang timbul dalam jangka panjang dengan tambahan volume trafik untuk produksi spesifik. Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, dengan asumsi bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien.

"Sampai tahun 2015, Telkomsel ditetapkan sebagai acuan karena dianggap sebagai operator STBS paling efisien. Tapi berdasarkan perhitungan terakhir yang telah disampaikan dan diketahui oleh regulator, ada operator STBS lain yang dinyatakan paling efisien, dimana memiliki tarif interkoneksi paling rendah, bahkan jauh lebih rendah dari itu," ujar mantan anggota BRTI dan KPPU ini.

Meski demikian, regulator tetap mempergunakan angka perhitungan diatas sebagai acuan perhitungan tarif telekomunikasi. Padahal tarif interkoneksi tersebut jauh lebih besar dari angka yang dimiliki salah satu operator STBS. Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi lebih mahal. Dalam kondisi seperti sekarang ini, tarif yang tinggi menyebabkan perpindahan surplus konsumer ke surplus produser.

Apabila regulator tetap mempergunakan angka perhitungan LRIC diatas sebagai acuan yang mengakibatkan sangat tingginya tarif telekomunikasi, menurut dia, konsumen berhak mempertanyakan  karena bertentangan dengan ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Apabila regulator tetap mempergunakan metode LRIC, seyogyanya regulator segera melakukan perhitungan ulang tarif interkoneksi dengan mengacu kondisi operator yang paling efisien," paparnya.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya