Berita

Foto/Net

Bisnis

PLN Klaim Pembebasan Lahan Sudah Sesuai Prosedur

Polemik Di PLTGU Muara Tawar
SENIN, 13 MARET 2017 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero segera menun­taskan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pembang­kit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Unit 5 Muara Tawar di Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN juga sudah melakukan penanganan untuk sengketa-sengketa pembebasan lahan di proyek PLTGU Muara Tawar.

"Salah satu yang sedang kita tangani saat ini adalah pembebasan lahan seluas 4 hektare (ha) di desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi. Tapi saat ini 2 hektare lebih sudah dicabut gugatannya di pengadilan, sisanya seluas 1,98 hektare," kata Made kepada Rakyat Merdeka.


Made menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan olah anak dari ahli waris warga desa Segara Jaya,Tjotjong bin Runah. Ala­sannya mereka sebagai pemilik sah tetapi tidak menerima ganti rugi saat ada pembebasan lahan untuk PLTGU Muara Tawar.

Sebagai bukti kepemilikan­nya, mereka memiliki kopi kutipan buku desa dan kopi dokumen pajak bumi dari dinas pendapatan daerah

"Masalah ini sudah sampai di Pusat. Saat ini sudah ditangani Satuan Hukum PLN dimana dari 4 hektar tersebut, 2 hektare lebih sudah dicabut gugatannya," kata Made.

Sebelumnya, PLN mengklaim juga sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu seh­ingga berlanjut ke pengadilan.

"Saat ini proses hukumnya masih berjalan. Dalam pem­bebasan lahan, kami jalankan sesuai prosedur, PLN sudah membeli dan memiliki Surat Pengalihan Hak," tegas Made.

Sebelumnya, juru bicara ahli waris (Tjotjong bin Runah), Sulaiman menegaskan, tanah se­luas empat hektare itu selama ini belum pernah diperjualbelikan ke pihak lain. Baik itu Tjotjong yang sudah almarhum maupun keturunannya.

"Jadi ahli waris tidak pernah sama sekali menjual itu tanah ke PT PLN. Kalaupun terjadi, besar kemungkinan PLN membayar ke pihak lain yang mengklaim itu tanah milik penjual," kata Sulaiman.

Maka dari itu, Sulaiman mem­inta agar PT PLN segera menye­lesaikan kewajibannya (memba­yar ganti rugi sesuai harga tanah) sebelum memanfaatkan lahan milik ahli waris tersebut. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya