PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero segera menunÂtaskan proses pembebasan lahan untuk pembangunan PembangÂkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Unit 5 Muara Tawar di Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN juga sudah melakukan penanganan untuk sengketa-sengketa pembebasan lahan di proyek PLTGU Muara Tawar.
"Salah satu yang sedang kita tangani saat ini adalah pembebasan lahan seluas 4 hektare (ha) di desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi. Tapi saat ini 2 hektare lebih sudah dicabut gugatannya di pengadilan, sisanya seluas 1,98 hektare," kata Made kepada Rakyat Merdeka.
Made menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan olah anak dari ahli waris warga desa Segara Jaya,Tjotjong bin Runah. AlaÂsannya mereka sebagai pemilik sah tetapi tidak menerima ganti rugi saat ada pembebasan lahan untuk PLTGU Muara Tawar.
Sebagai bukti kepemilikanÂnya, mereka memiliki kopi kutipan buku desa dan kopi dokumen pajak bumi dari dinas pendapatan daerah
"Masalah ini sudah sampai di Pusat. Saat ini sudah ditangani Satuan Hukum PLN dimana dari 4 hektar tersebut, 2 hektare lebih sudah dicabut gugatannya," kata Made.
Sebelumnya, PLN mengklaim juga sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu sehÂingga berlanjut ke pengadilan.
"Saat ini proses hukumnya masih berjalan. Dalam pemÂbebasan lahan, kami jalankan sesuai prosedur, PLN sudah membeli dan memiliki Surat Pengalihan Hak," tegas Made.
Sebelumnya, juru bicara ahli waris (Tjotjong bin Runah), Sulaiman menegaskan, tanah seÂluas empat hektare itu selama ini belum pernah diperjualbelikan ke pihak lain. Baik itu Tjotjong yang sudah almarhum maupun keturunannya.
"Jadi ahli waris tidak pernah sama sekali menjual itu tanah ke PT PLN. Kalaupun terjadi, besar kemungkinan PLN membayar ke pihak lain yang mengklaim itu tanah milik penjual," kata Sulaiman.
Maka dari itu, Sulaiman memÂinta agar PT PLN segera menyeÂlesaikan kewajibannya (membaÂyar ganti rugi sesuai harga tanah) sebelum memanfaatkan lahan milik ahli waris tersebut. ***