Berita

Bisnis

UU Baru, Aparat Tak Boleh Langsung Usut Proyek Mangkrak

KAMIS, 09 MARET 2017 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mensosialisasikan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang menggantikan UU 18/1999 dalam waktu dekat ini.

Karena UU baru ini diinisiasi DPR, pemerintah akan menggandeng para legislator mensosialisasikan UU baru ini ke provinsi-provinsi se-Indonesia.

"Tahap awal kita sosialisasi ke internal dulu. Jadi dengan sosialisasi UU ini nanti ke depan akan menjalankan kontruksi yang baik ke depannya," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, di kantornya, Jakarta, Kamis, (9/3).


Selanjutnya, pihaknya akan segera menyampaikan UU ini ke seluruh pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi termasuk ke Perguruan Tinggi di seluruh daerah.

"Karena UU ini sangat ditunggu, jadi perlu disosialisasikan," ujarnya.

UU ini juga akan segera dikordinasikan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di dalam UU baru ingin mengatur bahwa penegak hukum tidak boleh mengusut jika ada kegagalan konstruksi. Kecuali dalam pelaksanaan konstuksi ada tindak pidana atau Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Polisi nggak boleh masuk langsung. Kegagalan bangunan nggak boleh masuk. Nanti ada Dewan Penilai  yang bisa menentukan apakah ini kegagalan karena alam atau faktor kontraktor. Jadi, polisi tinggal menindaklanjuti," jelasnya. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya