Berita

Bisnis

UU Baru, Aparat Tak Boleh Langsung Usut Proyek Mangkrak

KAMIS, 09 MARET 2017 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mensosialisasikan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang menggantikan UU 18/1999 dalam waktu dekat ini.

Karena UU baru ini diinisiasi DPR, pemerintah akan menggandeng para legislator mensosialisasikan UU baru ini ke provinsi-provinsi se-Indonesia.

"Tahap awal kita sosialisasi ke internal dulu. Jadi dengan sosialisasi UU ini nanti ke depan akan menjalankan kontruksi yang baik ke depannya," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, di kantornya, Jakarta, Kamis, (9/3).


Selanjutnya, pihaknya akan segera menyampaikan UU ini ke seluruh pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi termasuk ke Perguruan Tinggi di seluruh daerah.

"Karena UU ini sangat ditunggu, jadi perlu disosialisasikan," ujarnya.

UU ini juga akan segera dikordinasikan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di dalam UU baru ingin mengatur bahwa penegak hukum tidak boleh mengusut jika ada kegagalan konstruksi. Kecuali dalam pelaksanaan konstuksi ada tindak pidana atau Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Polisi nggak boleh masuk langsung. Kegagalan bangunan nggak boleh masuk. Nanti ada Dewan Penilai  yang bisa menentukan apakah ini kegagalan karena alam atau faktor kontraktor. Jadi, polisi tinggal menindaklanjuti," jelasnya. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya