Berita

Kang Chol/net

Dunia

Akhirnya, Malaysia Usir Dubes Korea Utara

MINGGU, 05 MARET 2017 | 00:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Malaysia telah mengusir Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol.

Pengusiran itu masih berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lampau. Kim Jong Nam merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Kementerian Luar Negeri Malaysia menetapkan status persona non grata (tidak diinginkan) terhadap Kang Chol dan memberi waktu 48 jam kepadanya untuk segera meninggalkan Malaysia.


"Dia diharapkan untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan yaitu pukul 18:00, 4 Maret 2017," kata Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, dalam siaran pers yang dikutip Channel News Asia.

Sebelumnya, Kang Chol diminta menghadap ke Departemen Luar Negeri Malaysia pada Sabtu jam 18.00 waktu setempat. Tetapi, Kang maupun pejabat senior lainnya di kedutaan Korea Utara memutuskan mangkir.

"Dia (Kang Chol) dijadwalkan untuk bertemu dengan Duta Besar Raja Nushirwan Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri, hari ini pukul 18.00. Namun, baik Dubes (Kang Chol) atau pejabat senior dari Kedutaan tidak hadir di Kementerian," kata Anifah.

Kementerian Luar Negeri langsung mengirim nota diplomatik ke kedutaan Korea Utara tentang pengusiran tersebut.

Ketidaksukaan Malaysia terhadap Kang Chol berawal dari pernyataannya yang menuduh negara itu berkomplot dengan Korea Selatan untuk menyalahkan Korea Utara dalam kasus kematian Kim Jong Nam.

Kang juga menyebut penyelidikan oleh polisi Malaysia "bermotif politik" dan tidak bisa dipercaya.

Kang mengatakan, negaranya tidak akan menerima hasil otopsi jenazah yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia karena telah dilakukan tanpa kehadiran pejabat Korea Utara. Dia juga menuntut agar Malaysia menyerahkan tubuh Kim Jong Nam ke kedutaan.

Atas pernyataannya itu, pada hari Selasa (28/2), Kementerian Luar Negeri Malaysia memanggil Kang untuk menyatakan permintaan maaf secara tertulis. Jika tidak ada respons sampai pukul 10 malam, pemerintah Malaysia bertekad mengambil langkah-langkah terbaik untuk melindungi kepentingannya.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak batas waktu berakhir. Tidak ada permintaan maaf, tidak pernah ada indikasi bahwa salah satu dari mereka akan datang. Untuk alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan persona non grata," kata Anifah.

"Ini harus dibuat jelas. Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan atau setiap upaya untuk menodai reputasinya," tambah Menlu Malaysia.

Dia menegaskan, Malaysia menangani kasus kematian Kim Jong Nam dengan adil. Buktinya, kepolisian Malaysia membebaskan seorang pria warga negara Korea Utara, Ri Jong Chol, karena kurang bukti untuk mendakwanya dalam perkara pembunuhan menggunakan racun syarat itu.

"Itu adalah bukti bahwa penyelidikan dilakukan secara berimbang, adil dan transparan, sebagaimana layaknya sebuah negara yang taat aturan hukum," tegasnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya