Berita

Politik

Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Tekanan Publik

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menghadapi berbagai perkara hukum yang tengah ditangani, Polri tidak boleh kalah dari pihak manapun termasuk tekanan publik. Karena secara kelembagaan, Polri adalah institusi yang memiliki kewenangan untuk menciptakan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat.

"Kapolri tidak boleh ragu dan bimbang dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dalam menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem DPR RI Taufiqulhadi, Kamis (23/2).

Taufiq juga menilai, dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum, Polri telah bertindak sesuai dengan koridor dan profesionalitasnya. Berbagi perkara hukum harus diselesaikan melalui proses yang diputuskan dalam ranah pengadilan.


"Maka proses hukum tidak boleh berhenti, hanya karena gara-gara tekanan publik. Maka akan lucu jadinya jika penegakkan hukum dikalahkan oleh intervensi tersebut. Kita menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi, tetapi bukan demokrasi yang kebablasan," tegasnya.

Sebagai contoh, dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Taufiq secara tegas melihat adanya desakan publik untuk menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI. Padahal menurutnya, dalam konteks ini tidak ada hubungannya dengan kepolisian karena sudah menjadi domain Kementerian Dalam Negeri.

"Saya rasa apa yang telah dilakukan oleh kepolisian sudah benar. Saat ada laporan dari masyarakat, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Posisi kepolisian dalam hal ini langkahnya telah tepat," tutur Taufiq.

Ia sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang beranggapan bahwa Polri terkesan menjadi alat kepentingan politik tertentu dalam beberapa kasus yang sedang ditanganinya, seperti kasus hukum Riziq Shihab, Bachtiar Natsir, dan Munarman.

"Saya kira tidaklah Polri dalam posisi tersebut. Karena hal terpenting dalam sebuah kasus hukum itu adalah cukupnya alat bukti sebagai pembukti dari sebuah perkara. Tidak bisa dilihat secara parsial saja. Misalnya dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Bachtiar Natsir disebutkan sebagai kriminalisasi terhadap tokoh agama dan masyarakat. Saya melihat dalam kasus ini, pihak Kepolisian tentunya akan bekerja secara profersional dalam memproses kasus ini dengan mengacu kepada UU Yayasan. Jika ditemukan ada yang salah serta melanggar dengan UU tersebut dan memiliki alat bukti yang kuat, maka Kepolisian harus memproses hal itu. Dengan sikap ini, Polri dalam posisi imparsial," papar Taufiq.  

Akan tetapi di satu sisi Taufiq mengakui dalam alam demokrsi, pandangan semacam itu merupakan sebuah kewajaran. Dalam menegakkan sebuah keadilan, segala sumber menjadi bahan atau dasar pertimbangan yang dapat digunakan dalam prosedural penegakan hukum.

"Hal itu sah-sah saja, selama itu bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki fakta kebenaran. Namun perlu ditekankan, sumber informasi tersebut tidak digunakan untuk mengintervensi hukum," tukasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya