Berita

Politik

Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Tekanan Publik

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menghadapi berbagai perkara hukum yang tengah ditangani, Polri tidak boleh kalah dari pihak manapun termasuk tekanan publik. Karena secara kelembagaan, Polri adalah institusi yang memiliki kewenangan untuk menciptakan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat.

"Kapolri tidak boleh ragu dan bimbang dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dalam menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem DPR RI Taufiqulhadi, Kamis (23/2).

Taufiq juga menilai, dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum, Polri telah bertindak sesuai dengan koridor dan profesionalitasnya. Berbagi perkara hukum harus diselesaikan melalui proses yang diputuskan dalam ranah pengadilan.


"Maka proses hukum tidak boleh berhenti, hanya karena gara-gara tekanan publik. Maka akan lucu jadinya jika penegakkan hukum dikalahkan oleh intervensi tersebut. Kita menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi, tetapi bukan demokrasi yang kebablasan," tegasnya.

Sebagai contoh, dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Taufiq secara tegas melihat adanya desakan publik untuk menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI. Padahal menurutnya, dalam konteks ini tidak ada hubungannya dengan kepolisian karena sudah menjadi domain Kementerian Dalam Negeri.

"Saya rasa apa yang telah dilakukan oleh kepolisian sudah benar. Saat ada laporan dari masyarakat, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Posisi kepolisian dalam hal ini langkahnya telah tepat," tutur Taufiq.

Ia sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang beranggapan bahwa Polri terkesan menjadi alat kepentingan politik tertentu dalam beberapa kasus yang sedang ditanganinya, seperti kasus hukum Riziq Shihab, Bachtiar Natsir, dan Munarman.

"Saya kira tidaklah Polri dalam posisi tersebut. Karena hal terpenting dalam sebuah kasus hukum itu adalah cukupnya alat bukti sebagai pembukti dari sebuah perkara. Tidak bisa dilihat secara parsial saja. Misalnya dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Bachtiar Natsir disebutkan sebagai kriminalisasi terhadap tokoh agama dan masyarakat. Saya melihat dalam kasus ini, pihak Kepolisian tentunya akan bekerja secara profersional dalam memproses kasus ini dengan mengacu kepada UU Yayasan. Jika ditemukan ada yang salah serta melanggar dengan UU tersebut dan memiliki alat bukti yang kuat, maka Kepolisian harus memproses hal itu. Dengan sikap ini, Polri dalam posisi imparsial," papar Taufiq.  

Akan tetapi di satu sisi Taufiq mengakui dalam alam demokrsi, pandangan semacam itu merupakan sebuah kewajaran. Dalam menegakkan sebuah keadilan, segala sumber menjadi bahan atau dasar pertimbangan yang dapat digunakan dalam prosedural penegakan hukum.

"Hal itu sah-sah saja, selama itu bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki fakta kebenaran. Namun perlu ditekankan, sumber informasi tersebut tidak digunakan untuk mengintervensi hukum," tukasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya