Berita

Foto/Net

On The Spot

Posko Pengaduan Bawaslu Ramainya Cuma Siang Hari

Ada Yang Mengadu Tidak Bisa Nyoblos
SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan tindak pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

 Posko tersebut berada di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Nomor 5, RT 1, RW 16, Sunter Agung, Jakarta Utara. Posko pengaduan berada di bagian depan gedung Bawaslu DKI. Saat didatangi, seorang staf sedang stand by di bagian depan. "Cuma untuk mengarahkan ka­lau ada yang datang" kata staf tersebut.

Masuk ke bagian dalam, be­berapa meja kerja diletakkan. Sementara tiga buah kursi coklat berbahan kulit, melengkapi meja tamu yang letaknya tak jauh dari sejumlah meja kerja.

Masih di ruangan tersebut, Bawaslu meletakkan sebuah papan tulis putih (whiteboard) yang disandarkan pada sebuah tembok. Di papan tersebut, ditempel puluhan kertas. Isinya berupa berbagai tindakan yang telah diambil Bawaslu DKI atas tindakan pelanggaran pemilu.

Ruangan bagian depan ini dibatasi tembok yang tidak menutup sampai bagian atas. Di sebelahnya merupakan ruangan tempat para staf bekerja. Sementara di sisi lainnya, sebelahkiri pintu masuk, terdapat ruangan rapat. Dari luar terlihat beberapa orang sedang rapat di dalam.

Pada Sabtu sore lalu, tidak banyak masyarakat yang da­tang membuat laporan. Hanya beberapa orang yang kelihatan sibuk berkordinasi dengan staf Bawaslu DKI Jakarta. Benny Sabdo, hari itu mendatangi Bawaslu DKI. Mengenakan batik ungu dengan variasi biru, Benny mengaku telah berada di tempat tersebut sejak pukul 11 siang.

Benny yang merupakan Komisioner Divisi Hukum Panwaslu Kota Jakarta Utara keluar ruangan rapat. Seharian itu, dia rapat dan berkoordinasi menge­nai laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayahnya pada hari pencoblosan, Rabu, 15 Februari 2017.

Benny mengaku menemukanpemilih yang tidak dapat men­coblos di wilayah Jakarta Utara. "Misalnya di wilayah Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading dan Cilincing," katanya saat ngobrol dengan Rakyat Merdeka di de­pan posko.

Dia memaparkan, dari inves­tigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan data sejumlah warga yang gagal memilih. Data terse­but yakni, Kelurahan Kelapa Gading Barat di TPS42 (15 pemilih). TPS47 (57 pemilih). TPS48 (50 pemilih) dan TPS49 (39 pemilih).

Lalu, di Kelurahan Ancol di TPS16 (17 pemilih). Kelurahan Sukapura hampir merata ada sebanyak 75 TPS, misalnya TPS60 (5 pemilih), TPS61 (10 pemilih) dan TPS62 (8 pemi­lih). Kemudian, di Kelurahan Penjaringan di TPS27 (7 pemi­lih), TPS17 (5 pemilih) dan TPS127 (52 pemilih).

Menurut Benny, kasus ini sudah dijadikan temuan dan sedang diproses secara marathon di Panwas Kota Jakarta Utara. "Panwas juga membuka Posko Pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di seluruh Kantor Panwas Kecamatan, yaitu kantor Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Cilincing," ucapnya.

Panwas Jakarta Utara, lanjut­nya, serius mengawasi setiap tahapan Pilkada DKI. "Panwas ingin mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat," tuturnya.

Selama masa tenang, lanjutBenny, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan) melakukan patroli antipolitik uang. Kata dia, problem yang fundamental bukan tingginya partisipasi pemilih sehingga menyebabkan kehabisan kertas suara di TPS.

Temuan Pengawas TPS di lapangan, sambungnya, kertas suara justru sisa di semua TPS tersebut. Pemilih tidak dapat memilih karena form pernyataan DPTb (Daftar Pemilihan Tambahan) tidak disiapkan dengan cermat, sehingga terjadi kericu­han pada pemilihan tanggal 15 Februari. Padahal, dia me­negaskan, memilih adalah hak konstitusional warga negara.

"Hal ini adalah wujud dari asaskedaulatan rakyat," tandasnya.

Di tempat yang sama, staf posko yang menolak disebut identitasnya menyebut, posko tersebut buka selama 24 jam. Hingga siang hari, menurut­nya, cukup banyak warga yang melapor.

"Tapi, sepi pas sore hari. Total pengaduan yang diterima hari ini sekitar 130 laporan. Kebanyakan, laporan warga yang tidak bisa memilih," ucap pria yang mengenakan kemeja hitam itu pada Sabtu (18/2).

Dari laporan, kata dia, selan­jutnya warga yang memiliki hak untuk memilih namun tidak terdaftar, akan didata Bawaslu DKI. Setelah pendataan, barulah Bawaslu merekomendasikan ke KPU DKI.

"Warga bisa datang ke posko kami, lebih baik datang ke sini. Syaratnya bawa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan," tuntasnya.

Latar Belakang
Bawaslu DKI Akan Cek Apakah Pelapor Benar-benar Warga Jakarta


Permasalahan adminis­trasi masih banyak ditemukan saat hari pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga, masih ada masyarakat yang belum bisa menyalurkan hak demokrasinya saat pemilihan berlangsung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti menyebut, lembaganya telah membuka posko pengaduan bagi para masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Tujuannya, agar saat putaran kedua nanti, bisa meminimalisir hal tersebut.

"Kita sudah buka posko pengaduan bagi pemilih yang tidak bisa gunakan hak pilihnya denganmembawa identitas lengkap. Nanti, identitas itu kita verifikasi. Kita sampaikan ke KPU DKI," kata Mimah.

Sejauh ini, permasalahan yang berkembang masih soal keleng­kapan administrasi. Mimah me­nekankan, apabila ada permasala­han pidana dan lainnya, itu akan ditangani Sentra Gakkumdu.

Mimah menegaskan, permasalahan yang masih akan men­jadi pekerjaan rumah (PR) dalam putaran kedua adalah per­masalahan administrasi.

"Kalau administrasi terkait pemilih, masih banyak pemi­lih DKI pada hari H tidak bisa menggunakan hak pilih, walau­pun saat itu sudah bawa identitas yang sesuai," ujarnya.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta lainnya, Muhammad Jufri menuturkan, warga yang mengaduke Bawaslu atau Panwaslu, diminta melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan pelapor memang warga DKI.

"Kemudian kami verifikasi ke Disdukcapil. Kalau benar warga DKI, maka kami akan membuat rekomendasi untuk dimasukkan sebagai pemilih," urai Jufri.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Pusat Nasrullah menyatakan, pihaknya akan menginvestigasilaporan warga yang tidak bisamenggunakan hak pilihnya.

"Bawaslu akan turun ke lapangan, menelusuri aporan masyarakat yang tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya," tandas Nasrullah.

Salah satu laporan yang diterima, yakni warga Jakarta yang datang membawa formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan TPS, namun tidak dapat memilih. "Orang yang bersang­kutan pun tercatat dalam DPT, namun dia tak dapat mengguna­kan hak pilih," kata Nasrullah.

Masalah lain adalah ketersediaansurat suara, sehingga calon pemi­lih terpaksa pindah ke TPSlain. Nasrullah menjelaskan, terdapat 4-5 TPSyang kekurangan surat suara. Dia mencontohkan, TPS23 kawasan Manggarai, kekurangan 50 persen surat suara dari total kebutuhan 300 surat suara.

Persoalan-persoalan seperti itulah yang mesti segera diatasimenjelang putaran kedua. Dalam putaran pertama, ada tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Hasilnya, berdasarkan quick count, paslon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat unggul versi hitung cepat atau quick count. Berikut beberapa quick count dari hasil lembaga survei.

Litbang Kompas; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17,37 persen, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,87 persen dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,76 persen.

Cyrus Network; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17 persen Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,9 persen dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,2 persen.

PolMark Indonesia; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 19,1 persen, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,2 persen dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,7 persen.

Lembaga Survei Indonesia (LSI), Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9 persen, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,2 persen dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,9 persen.

Saiful Mujani Research and Consulting ( SMRC); Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,7 persen, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,1 persen dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2 persen.

Seperti diketahui, berdasarkanPeraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 2, jika tidak ada pasangan calon yang mem­peroleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan putaran kedua. Putaran kedua, diikuti paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya