Program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah memasuki periode terakhir. Namun masih banyak pengusaha yang belum mengikuti program tersebut.
"Masih sangat banyak pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Padahal tarif 5 persen ini masih rendah, dibanding tarif normal 25 persen," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, (13/2).
Periode terakhir ini, pihaknya tidak lagi fokus pada pengusaha-pengusaha besar dan UMKM, tapi mengejar seluruh masyarakat yang belum mengikuti program tax amnesty.
Kendati begitu, Ken menegaskan bawahannya akan tetap bergerak mengejar para pengusaha yang belum mengikuti pengampunan pajak untuk segera ikut mensukseskan program ini.
"Kami bergerak lagi minggu depan. Kita terpaksa untuk memaksa mereka agar segera mengikuti tax amnesty," kata Ken.
Melalui program pengampunan pajak yang sudah sangat meringankan bagi wajib pajak, Ken mengatakan pihaknya setelah ini meminta para peserta pengampunan pajak untuk berkomitmen patuh dan tertib membayar pajak.
Di periode terakhir ini, Ken telah menginstruksikan seluruh pegawai di jajaran Direktoran Jenderal Pajak untuk ikut tax amnesty.
"Tapi itu tidak memaksa, dan kerahasiaannya dijamin. Tapi diharapkan pegawai pajak ikut amnesty pajak," tutupnya.
[zul]