Berita

Ahok/Net

Politik

Inilah Daftar Kepala Daerah Yang Diberhentikan Setelah Jadi Terdakwa

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Secara resmi, Basuki Thahaja Purnama kembali menjadi sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti karena melalui masa kampanye. Tentu saja ini menuai kontroversi. Bagaimana tidak, status Basuki kini adalah terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Kasus Basuki lain bila dibandingkan dengan kasus pejabat daerah lain. Nasibnya berbeda.

Berikut nama-nama kepala daerah yang langsung diberhentikan Mendagri begitu menjadi terdakwa, sebagaimana diberitakan KantorBeritaPemilu.com, Selasa (12/2):


Pertama, Wakil Walikota Probolinggo, HM Suhadak. Suhandak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Keputusan ini sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kedua, Mendagri Tjahjo Kumolo juga memberhentikan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai diluar kelaziman sesuai UU 23/2014. Biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah jadi terdakwa.

Ketiga, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan. Kasus ini berawal dari aksi tangkap tangan KPK terhadap Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang tengah menyerahkan uang 5.000 dolar As kepada hakim PTUN Medan.

Setelah dikembangkan, ternyata uang tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho. Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015.

Keempat, Bupati Bogor Rachmat Yasin. Yasin juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Dalam persidangan, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektar dengan PT BJA. Dalam persidangan, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bukan kurungan.

Kelima, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan penjara.

Jadi, apa yang membuat perlakuan terhadap terdakwa Basuki Thahaja Purnama berbeda?

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya