Berita

Ahok/Net

Politik

Inilah Daftar Kepala Daerah Yang Diberhentikan Setelah Jadi Terdakwa

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Secara resmi, Basuki Thahaja Purnama kembali menjadi sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti karena melalui masa kampanye. Tentu saja ini menuai kontroversi. Bagaimana tidak, status Basuki kini adalah terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Kasus Basuki lain bila dibandingkan dengan kasus pejabat daerah lain. Nasibnya berbeda.

Berikut nama-nama kepala daerah yang langsung diberhentikan Mendagri begitu menjadi terdakwa, sebagaimana diberitakan KantorBeritaPemilu.com, Selasa (12/2):


Pertama, Wakil Walikota Probolinggo, HM Suhadak. Suhandak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Keputusan ini sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kedua, Mendagri Tjahjo Kumolo juga memberhentikan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai diluar kelaziman sesuai UU 23/2014. Biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah jadi terdakwa.

Ketiga, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan. Kasus ini berawal dari aksi tangkap tangan KPK terhadap Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang tengah menyerahkan uang 5.000 dolar As kepada hakim PTUN Medan.

Setelah dikembangkan, ternyata uang tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho. Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015.

Keempat, Bupati Bogor Rachmat Yasin. Yasin juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Dalam persidangan, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektar dengan PT BJA. Dalam persidangan, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bukan kurungan.

Kelima, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan penjara.

Jadi, apa yang membuat perlakuan terhadap terdakwa Basuki Thahaja Purnama berbeda?

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya