Berita

Jokowi/Net

Politik

ITW Desak Jokowi Segera Putuskan Nasib Ahok

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 20:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permasalahan lalu lintas di Ibukota Jakarta seperti kemacetan harus menjadi prioritas untuk ditangani oleh Pemprov DKI.

Untuk itu, seorang gubernur harus memiliki legalitas, agar kebijakan dan keputusannya, khususnya terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan kagaduhan.

Begitu kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menanggapi status Ahok yang belum dinonaktifkan meski sudah menyandang predikat terdakwa.


Lebih lanjut, Edison mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas dan tidak membiarkan status Ahok yang sudah kembali aktif pada 11 Februari 2017 lalu, menjadi pro kontra hingga berpotensi menimbulkan kaguduhan.
 
“Banyak permasalahan lalu lintas di Jakarta yang harus ditangani lewat kebijakan atau keputusan gubernur. Sehingga gubernur harus memiliki legalitas, agar tidak menimbulkan permasalahan bahkan kegaduhan,” kata Edison Siahaan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (12/2).
 
Menurut Edison, presiden jangan membiarkan status Gubernur Ahok tidak jelas bahkan menjadi perdebatan yang menuai pro kontra. Sehingga kebijakan Ahok tidak menuai permasalahan, karena keberadaan Ahok sebagai gubernur dituding illegal.
 
ITW menyebut, warga Jakarta membutuhkan gubernur yang memiliki legalitas untuk bersama dengan warga mewujudkan lalulintas yang memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar). 
 
Edison menyarankan, agar Presiden Jokowi memutuskan status Gubernur Ahok berdasarkan ketentuan seperti yang diatur UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 83 ayat  (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sementara Pasal (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
 
"Berdasarkan ketentuan, maka kewenangan untuk memberhentikan sementara atau tidak gubernur DKI adalah kewenangan Presiden Jokowi," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya