Berita

Ahok/Net

Politik

Ratu Atut Baru Tersangka Sudah Diberhentikan, Ahok Yang Terdakwa Dibiarkan

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 15:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jika mengacu pada UU Pemda yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara, maka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga seharusnya dinonaktifkan dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Begitu tegas pakar hukum tata negara, Asep Warlan saat dihubungi, Jumat (10/2).

”Tapi Mendagri menafsirkan harus ada putusan, tapi hemat saya terdakwa, bukan inkrah. Contohnya, Ratu Atut (mantan gubernur Banten), tersangka diberhentikan, Ojang Sohandi (mantan bupati Subang) juga begitu," ujarnya.


Ditegaskan Asep bahwa seorang terdakwa diberhentikan sementara bukan dilihat dari kasus yang melilit, tapi status terdakwa dan dakwaannya. Hal serupa juga berlaku pada seorang tersangka, jika ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun maka harus ditahan.

”Ahok kan dua pasal, ada empat tahun dan lima tahun. Itu ngotak-ngatik pasal, pasal mana digunakan,” ujarnya.

Asep menilai, status Ahok bergantung pada hakim, pasal mana yang akan digunakan. Sementara, Mendagri melihat dari dua aspek. Pertama, saat pilkada, seorang kepala daerah tidak boleh diberhentikan, agar pembangunan tidak berhenti. Kedua, Mendagri menyatakan menunggu vonis hakim terlebih dahulu.

”Ini tidak fair, diskriminatif. Lihat bagaimana Atut di Banten, Subang juga. Belum divonis sudah diberhentikan. Jadi di negeri ini mah bergantung penguasa. Mudah-mudahan dengan tekanan publik mendagri memperlakukan Ahok sama dengan yang lain,” pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya