Berita

Foto/RMOL

Politik

Presiden Dan Mendagri Langgar UU Kalau Tidak Nonaktifkan Ahok

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 00:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono serah terima jabatan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Balaikota Jakarta, Sabtu sore (11/2).

Serah terima jabatan digelar mengingat cuti Pilkada Ahok sudah berakhir, dan Ahok kembali aktif sebagai gubernur terhitung 12 Februari.

Mengingat Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama, Anggota DPR RI Refrizal mengatakan Ahok harus dinonaktifkan kembali atau diberhentikan sementara.


Dan kalau sudah vonis dan Ahok dinyatakan bersalah, maka calon gubernur petahana itu harus diberhentitkan tetap.

Jelas Refrizal, kalau Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot tidak menonaktifkan Ahok yang sudah berstatus terdakwa, dua kader PDIP itu terang-terangan telah melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Presiden dan Mendagri melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1)," kata Legislator PKS lewat akun Twitter miliknya @refrizalskb.

Pasal 83 (1) UU Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya