Berita

Foto/RMOL

Politik

Presiden Dan Mendagri Langgar UU Kalau Tidak Nonaktifkan Ahok

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 00:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono serah terima jabatan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Balaikota Jakarta, Sabtu sore (11/2).

Serah terima jabatan digelar mengingat cuti Pilkada Ahok sudah berakhir, dan Ahok kembali aktif sebagai gubernur terhitung 12 Februari.

Mengingat Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama, Anggota DPR RI Refrizal mengatakan Ahok harus dinonaktifkan kembali atau diberhentikan sementara.


Dan kalau sudah vonis dan Ahok dinyatakan bersalah, maka calon gubernur petahana itu harus diberhentitkan tetap.

Jelas Refrizal, kalau Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot tidak menonaktifkan Ahok yang sudah berstatus terdakwa, dua kader PDIP itu terang-terangan telah melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Presiden dan Mendagri melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1)," kata Legislator PKS lewat akun Twitter miliknya @refrizalskb.

Pasal 83 (1) UU Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya