Berita

Ahok/Net

Politik

Fadli Zon: Pemerintah Harus Nonaktifkan Ahok Sebelum Tanggal 11 Februari

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Proses persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berjalan selama 2 bulan. Namun begitu, hingga saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Ahok tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa seharusnya sesudah menyandang status terdakwa, seorang kepala daerah harus dinonaktifkan.

"Sesudah menjadi terdakwa, sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, pemerintah seharusnya segera memberhentikan sementara Saudara Basuki. Sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3), seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Rabu (8/2).


Menurutnya pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok menunggu masa cuti kampanyenya berakhir, yaitu tanggal 11 Februari 2016 nanti terkesan ganjil dan mengulur-ulur waktu.

"Soal cuti dan diberhentikannya saudara Basuki itu diatur oleh dua perundangan yang berbeda, yang penegakkannya sama-sama bersifat segera dan seketika," sambungnya.

Dijabarkan Fadli bahwa cuti Ahok selama masa kampanye yang merupakan ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada dan keharusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok secara sementara pasca menjadi terdakwa sesuai ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan dua domain hukum berbeda yang berlaku seketika.

"Jadi, Mendagri dan pemerintah tidak bisa berdalih seolah penegakkan satu UU bersifat kronologis atau menunggu terhadap UU lainnya," lanjutnya.

Untuk menghindari preseden hukum yang bisa berimplikasi politik serius, Presiden Jokowi seharusnya telah meneken pemberhentian sementara Saudara Basuki sebelum tanggal 11 Februari 2017 nanti," pungkas wakil ketua umum DPP Gerindra itu. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya