Berita

Ahok/Net

Politik

Kasus Ahok Terlalu Bertele-tele Dan Aneh

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 12:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terlalu bertele-tele dan aneh. Maka tak heran jika sidang ini akan menjadi sidang kasus penistaan agama terlama dalam sejarah republik ini.

"Sidang Selasa (7/2) kemari itu yang kesembilan,Selasa dpan kesepuluh. Berarti sudah 70 hari, kenapa bertele-tele," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Digdoyo dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (8/2).

Padahal, lanjutnya, kasus dan unsur-unsur pasal dalam kasus ini sudah sangat jelas. Bahkan yurisprudensi kasus penistaan agama juga sudah banyak.


"Mari flashback kasus Arswendo yang cuma buat angket tokoh yang dikagumi remaja tahun 1990. Ia letakkan Nabi Muhammad SAW di nomor 11 di bawah dirinya. Arswendo langsung ditangkap, disidang, dan dipenjara 5 tahun," sambungnya.

Bukan hanya itu, kasus Permadi pada tahun 1996 yang hanya mengatakan bahwa dirinya tidak beragama juga mengalami hal serupa. Lia Eden yang mengaku Jibril dan Ahmad Musadeg yang mengaku nabi juga langsung disidang.

"Semua kasus penistaan agama proses hukumnya cepat, murah, sederhana. Cuma tiga kali sidang selesai, divonis pelakunya semua nenyesal tidak ulangi lagi perbuatannya," sambung ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

"Kenapa kasus ahok ini jadi aneh bertele-tele? Jauh dari azas persidangan yang harus cepat, murah, dan sederhana," sambungnya.

Menurutnya, hakim dan jaksa penuntut umum sengaja membiarkan sidang melebar di luar pokok perkara. Sehingga saksi-saksi diperlakukan buruk sedangkan terdakwa malah terkesan dilindungi.

"Anehnya lagi sudah jadi terdakwa tidak diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI. Padahal UU 32/2014 tegas menyebut terdakwa diberhentikan dari jabatan sebagai kepala daerah selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan sebagai terdakwa," lanjutnya.

Anton menyebut masa cuti kampanye Ahok akan habis pada tanggal 11 Februari nanti. Jika Ahok tidak diberhentikan sementara, maka ia akan kembali menjabat sebagai gubernur pasca cuti kampanye. Anton menilai hal tersebut sebagai sebuah keanehan yang melindungi Ahok.

"Kita dan rakyat Indonesia jadi heran kenapa kasus Ahok ini jadi bertele tele menguras tenaga dan biaya yang sangat mahal?" pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya