Berita

Politik

Gerindra Desak Mendagri Segera Berhentikan Sementara Ahok

SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 15:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo didesak untuk mentaati UU dengan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI karena telah menyandang predikat terdakwa.

Pasalnya, jika penonaktifan itu tidak dilakukan, maka Ahok akan kembali menjabat gubernur saat masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari.

"Mendagri harus taat UU dong. Kan setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara," kata politisi Gerindra M. Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2).


Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu juga mempertanyakan sikap Mendagri yang beralasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan hukum, sehingga Ahok belum bisa diberhentikan sementara.

Menurut Taufik, sesuai Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.

Sebelumnya Mendagri berjanji akan mengembalikan Ahok sebagai Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya rampung.

Mendagri berkilah, belum bisa memberhentikan Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama lantaran pihaknya masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya