Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Mendagari Melanggar Hukum Jika Tidak Nonaktifkan Ahok

MINGGU, 05 FEBRUARI 2017 | 15:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dianggap melakukan pelanggaran jika tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan sebagai gubernur DKI Jakarta.

Begitu kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Minggu (5/2).

Menurutnya, pembiaran Ahok kembali berkantor di Balaikota DKI, setelah masa cuti kampanyenya rampung pada 11 Februari mendatang juga merupakan perbuatan diskriminasi.


"Pemerintah harus menerbitkan keppres penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang diajukannya juga akan habis pada 11 Februari 2017," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (Minggu, 5/2).

Untuk merespon hal ini, Margarito menyarankan DPR menggulirkan hak angket apabila pemerintah tidak menerbitkan keppres pemberhentian sementara Ahok.

Namun begitu Margarito ragu dengan parlemen saat ini yang sudah tidak bisa lagi diharapkan.  Padahal jelas-jelas jika tidak dikeluarkan keppres tersebut, pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa dipakai untuk angket atau menyatakan pendapat.

"Bisa hak angket, jelas-jelas pelangaran hukum kok. Hanya sayang DPR kita ini belum tahu bagaimana, kan DPR kita tahu sendiri," ujar Margarito.

Margarito menambahkan, tidak ada cerita dan urusan kalau Ahok bukan terlibat kasus korupsi seperti kepala daerah lainnya, karena di dalam aturan disebutkan hanya kepala daerah yang berstatus terdakwa maka harus diberhentikan sementara.

"Yang penting terdakwa bukan soal perkaranya. Tidak ada cerita dan urusan korupsi atau tidak korupsi, pokoknya dia terdakwa. Tidak ada hubungannya dia korupsi atau tidak korupsi, dia terdakwa," tegas Margarito. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya