Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat Intelijen: Penyadapan Itu Bukan Sembarangan

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 08:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengamat intelijen, Wawan Purwanto mengatakan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Sudah ada pembagian tugas penyadapan oleh beberapa lembaga negara.

"Polri itu penyadapan untuk masalah kriminal, Kejaksaan untuk kriminal juga. KPK khusus korupsi, BIN untuk kemanan, usernya presiden. BNPT untuk terorisme," kata Wawan di Jakarta, Jumat (3/2).

Wawan juga mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut mempunyai aturan yang jelas dalam melakukan penyadapan.


"Ada SOP yang harus dipatuhi dalam pengawasan yang ketat," lanjut dia.

Terkait penyadapan yang dilakukan tanpa izin, lanjut Wawan, maka sanksi pidana yang sangat berat telah siap menanti para pelaku.

"Ada ancaman pidana yang berat. DalamUU ITE penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta. Dalam UU Komunikasi 15 tahun," tukasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya