Berita

Jaya Suprana

Belajar Dari Prof. Romli, Prof. Mahfud Dan Mbak Yenny

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 15:59 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

RAKYAT Merdeka Online memberitakan bahwa dalam persidangan kasus penistaan agama hari Selasa, 31 Januari 2017, pengacara terdakwa Basuki T. Purnama mengungkapkan bahwa mantan Presiden SBY menelepon Ketua Umum KH Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 WIB, Kamis, 6 Oktober 2016.

Dalam pembicaraan itu, SBY meminta Kiai Ma'ruf agar bisa mengatur pertemuan dengan Agus Yudhoyono pada keesokan harinya di kantor PBNU.  

SBY juga juga meminta Rais Am PBNU itu membuat sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama. Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan dari mana pengacara Ahok tahu SBY menelepon Kiai Maruf.  


Dia menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik. "Putusan MK ttg sadapan sdh jelas hrs oleh penyidik yg berwenang," tegasnya lewat akun Twitter ‏@rajasundawiwaha malam itu.

Dia juga mempertanyakan masak penasihat hukum Ahok tidak tahu illegal wiretapling (penyadapan secara ilegal) bisa diancam pidana. "Mustinya jaksa PU ke Ahok pertanyakan asal usul informasi tersebut melaporkan ke Bareskrim pelanggaran hukum tersebut," ungkap Guru Besar Universitas Padjadjaran ini.

Dalam sidang tersebut, Kiai Ma'ruf mengakui bertemu dengan Agus Yudhoyono di kantor PBNU. Juga turut menerima kedatangan putra SBY tersebut Ketua Umum PBNU Saiq Aqil Siroj. Namun, dia membantah menerima telepon dari SBY sebagaimana dituding penasihat Ahok. Ahok sendiri turut mengancam Kiai Ma'ruf.

Tak main-main, dia mengancam akan membawa kiai sepuh tersebut ke ranah hukum. "Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok.

Diberitakan pula oleh Republika.com bahwa mantan ketua MK yang kini menjadi ketua dewan penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU Moh Mahfud MD menegaskan, pernyataan Ahok kepada KH Ma'ruf Amin dalam sidang penistaan surah Al-Maidah 51 sangat tidak beradab dan di luar koridor hukum.

Sementara Kompas.com memberitakan bahwa  Direktur Wahid Institute Yenny Wahid mengimbau tim advokasi terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengurungkan niat melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke polisi.  

Rencana melaporkan itu berkaitan dengan kesaksian Ma'ruf dalam persidangan Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa 31/1/2017  "Kami berharap agar baik Pak Ahok maupun pengacaranya mengurungkan niatnya untuk membawa KH Ma'ruf Amin ke pangadilan menyangkut kesaksian beliau hari ini," kata Yenny, melalui pernyataan tertulis, Selasa malam.

Cicit pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari itu mengaku memahami setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke polisi bila merasa dirugikan atau diperlakukan tak adil. Namun, Yenny berharap Ahok dan tim advokasi mempertimbangkan situasi kebatinan bangsa Indonesia yang dia nilai saat ini rentan terpecah belah.

Yenny menambahkan, saat ini tak sedikit aksi saling tuntut yang berujung pada laporan kepolisian. Hal itu dia anggap menguras energi bangsa. "Alangkah eloknya kalau justru Pak Ahok menunjukkan sikap besar hati dan memilih pendekatan dialogis dengan pihak KH Ma'ruf Amin," ucap Yenny.

Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan selalu mengedepankan klarifikasi ketika menghadapi masalah sehingga tidak tercipta konflik horizontal.

Di tengah suasana gersang bahkan panas akibat kemerajalelaan berita hoax penyebar fitnah, maka tiga pemberitaan tentang wejangan tiga tokoh nasional tersebut meniupkan sepoi-sepoi angin sejuk membelai suasana dengan pemberitaan yang berpihak kepada kebenaran sambil memberikan pengajaran penghayatan serta penegakan hukum secara tepat dan benar serta adil dan beradab.[***]


Penulis pembelajar makna hukum, keadilan dan peradaban


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya