Berita

Jaya Suprana

Belajar Dari Prof. Romli, Prof. Mahfud Dan Mbak Yenny

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 15:59 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

RAKYAT Merdeka Online memberitakan bahwa dalam persidangan kasus penistaan agama hari Selasa, 31 Januari 2017, pengacara terdakwa Basuki T. Purnama mengungkapkan bahwa mantan Presiden SBY menelepon Ketua Umum KH Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 WIB, Kamis, 6 Oktober 2016.

Dalam pembicaraan itu, SBY meminta Kiai Ma'ruf agar bisa mengatur pertemuan dengan Agus Yudhoyono pada keesokan harinya di kantor PBNU.  

SBY juga juga meminta Rais Am PBNU itu membuat sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama. Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan dari mana pengacara Ahok tahu SBY menelepon Kiai Maruf.  


Dia menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik. "Putusan MK ttg sadapan sdh jelas hrs oleh penyidik yg berwenang," tegasnya lewat akun Twitter ‏@rajasundawiwaha malam itu.

Dia juga mempertanyakan masak penasihat hukum Ahok tidak tahu illegal wiretapling (penyadapan secara ilegal) bisa diancam pidana. "Mustinya jaksa PU ke Ahok pertanyakan asal usul informasi tersebut melaporkan ke Bareskrim pelanggaran hukum tersebut," ungkap Guru Besar Universitas Padjadjaran ini.

Dalam sidang tersebut, Kiai Ma'ruf mengakui bertemu dengan Agus Yudhoyono di kantor PBNU. Juga turut menerima kedatangan putra SBY tersebut Ketua Umum PBNU Saiq Aqil Siroj. Namun, dia membantah menerima telepon dari SBY sebagaimana dituding penasihat Ahok. Ahok sendiri turut mengancam Kiai Ma'ruf.

Tak main-main, dia mengancam akan membawa kiai sepuh tersebut ke ranah hukum. "Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok.

Diberitakan pula oleh Republika.com bahwa mantan ketua MK yang kini menjadi ketua dewan penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU Moh Mahfud MD menegaskan, pernyataan Ahok kepada KH Ma'ruf Amin dalam sidang penistaan surah Al-Maidah 51 sangat tidak beradab dan di luar koridor hukum.

Sementara Kompas.com memberitakan bahwa  Direktur Wahid Institute Yenny Wahid mengimbau tim advokasi terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengurungkan niat melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke polisi.  

Rencana melaporkan itu berkaitan dengan kesaksian Ma'ruf dalam persidangan Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa 31/1/2017  "Kami berharap agar baik Pak Ahok maupun pengacaranya mengurungkan niatnya untuk membawa KH Ma'ruf Amin ke pangadilan menyangkut kesaksian beliau hari ini," kata Yenny, melalui pernyataan tertulis, Selasa malam.

Cicit pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari itu mengaku memahami setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke polisi bila merasa dirugikan atau diperlakukan tak adil. Namun, Yenny berharap Ahok dan tim advokasi mempertimbangkan situasi kebatinan bangsa Indonesia yang dia nilai saat ini rentan terpecah belah.

Yenny menambahkan, saat ini tak sedikit aksi saling tuntut yang berujung pada laporan kepolisian. Hal itu dia anggap menguras energi bangsa. "Alangkah eloknya kalau justru Pak Ahok menunjukkan sikap besar hati dan memilih pendekatan dialogis dengan pihak KH Ma'ruf Amin," ucap Yenny.

Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan selalu mengedepankan klarifikasi ketika menghadapi masalah sehingga tidak tercipta konflik horizontal.

Di tengah suasana gersang bahkan panas akibat kemerajalelaan berita hoax penyebar fitnah, maka tiga pemberitaan tentang wejangan tiga tokoh nasional tersebut meniupkan sepoi-sepoi angin sejuk membelai suasana dengan pemberitaan yang berpihak kepada kebenaran sambil memberikan pengajaran penghayatan serta penegakan hukum secara tepat dan benar serta adil dan beradab.[***]


Penulis pembelajar makna hukum, keadilan dan peradaban


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya