Berita

Foto/Net

Bisnis

Harga Gula Semoga Stabil

HET Diberlakukan
SENIN, 30 JANUARI 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Langkah pemerintah me­netapkan Harga Eceren Tert­inggi (HET) untuk gula dinilai sebagai langkah tepat mensta­bilkan harga. Pasalnya, selama ini harga gula dimainkan oleh pedagang. Jadi tidak ada ala­san harga gula melonjak di pasaran.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Fadhil Hasan mengatakan, selama ini untuk melaksanakan dan memastikan suatu harga ko­moditas pangan strategis, pe­merintah menunjuk Bulog dan BUMN lainnya sebagai stabilisator dan disributior. Na­mun, sayangnya peran tersebut dinilainya kurang optimal.

"Karenanya kesepakatan untuk menetapkan harga ko­moditas seperti gula ini, bisa dilakukan agar fungsi sta­bilisasi lebih berhasil," kata Fadhil, akhir pekan lalu.


Menurutnya, tujuan sta­bilisasi harga juga harus di­laksanakan dengan memasti­kan produksi gula di tingkat produsen bisa terjaga. Peran Bulog yang menditribusikan gula dari produsen ke tangan peritel atau konsumen juga harus dipastikan berjalan den­gan baik.

"Soal HET gula Rp 12.500 per kilogram, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Karena impor yang justru sering menaikan harga. Ma­kanya mekanisme impor ini yang harus dibenahi juga," tuturnya.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ke­menterian Kordinator Per­ekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, khusus komodi­tas pangan memang harus dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industri.

"Pembiaran kartel akan mengekang persaingan dan menciptakan pasar yang tak sehat," tuturnya.

Dikatakannya, rencana Ke­menterian Perdagangan untuk stabilisasi harga pangan sudah sesuai dengan Undang-Un­dang Perdagangan. Apalagi, kebijakan ini turut diawasi oleh Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU). "Ini bagus, asal transparan, me­lindungi petani, industri dan konsumen," kata Edy.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan harga ac­uan gula tahun ini sebesar Rp 12.500 per kg. Namun, jika ada gejolak harga yang men­ingkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bi­dang Perekonomian.

Kemendag juga melaku­kan pemangkasan jalur dis­tribusi dari produsen ke konsumen. Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya har­us melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini swasta dibolehkan mengim­por langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya