Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Partai Politik Harus Dibangun

RABU, 25 JANUARI 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gurubesar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diundang sebagai pembicara dalam Rapat Pleno Awal Tahun 2017 Lembaga Pengkajian MPR dengan tema "Partai Politik dan Pemilu Dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945".

Selain Jimly, Lembaga Pengkajian MPR juga mengundang Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) FISIP UI, Chusnul Mar'iyah.

Dalam pemaparan awalnya, Jimly mengupas seputar partai politik. Menurutnya, kedudukan hukum partai politik sudah jelas. Di seluruh dunia, demokrasi pilarnya adalah partai politik.  Partai politik itu adalah sebuah keniscayaan, maka mau tidak mau selama bangsa ini memilih jalan demokrasi, partai politik harus dibangun dengan desain yang dipersiapan untuk jangka panjang karena tidak ada demokrasi tanpa partai politik.


"Parpol kita ini harus menjadi instrumen demokrasi itu sendiri. Nah secara internal parpol itu sendiri harus menjadi instrumen demokrasi secara internal, demokratis dalam dirinya masing-masing. Jadi ada mekanisme internal yang didesain supaya dia bisa mempengaruhi demokrasi pada tingkat bernegara," katanya.

Diutarakan Jimly, yang harus disadari bersama adalah jumlah partai politik di Indonesia banyak sekali itu fakta dan kenyataan. Sebab, freedom of association tidak bisa dicegah. Bahkan bangsa ini sudah membuat organisasi di luar struktur negara jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Intinya, masyarakat Indonesia sudah lama biasa berorganisasi. Dari situlah sebenarnya kekuatan civil society Indonesia muncul dan merupakan kekuatan yang sangat luar biasa.

"Partai ini harus dilihat sebagai intermediate structure dari social infrastructure ke political super structure. Intinya bagaimana hubungan antara organisasi-organisasi bermasyarakat dan organisasi bernegara. Maka struktur antaranya adalah partai politik, jadi posisi parpol sangat penting sekali. Di dalam konstitusi kita, kita terima (parpol) sebagai subjek hukum tersendiri/menjadi subjek hukum konstitusi. Parpol diberi hak oleh konstitusi untuk mengusung capres padahal dia bukan lembaga negara," terangnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya